TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di lima daerah. Keputusan ini diambil lantaran KPU ingin memastikan semua surat suara telah tercetak. Selain itu, KPU tengah menanti keluarnya putusan atas sengketa hukum seputar pilkada di daerah-daerah tersebut.
"Total lima daerah, termasuk Kalimantan Tengah. Kami sudah siapkan suratnya," kata komisioner KPU, Hadar Hafis Gumay, di kantornya, Selasa malam, 8 Desember 2015.
Selain Kalimantan Tengah, kata Hadar, Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat, Pematangsiantar (Sumatera Utara), Simalungun (Sumatera Utara), dan Manado (Sulawesi Utara) urung menggelar pilkada pada 9 Desember. "Keputusan soal calon di tiga daerah masih berupa putusan sela di PTUN," kata Hadar.
Untuk memastikan penundaan ini tersosialisasi dengan baik, Hadar berujar, KPU akan terus berkomunikasi dengan tiap-tiap daerah. "Mudah mudahan, dari total 269 daerah, hanya lima ini yang pilkadanya tertunda," ujar Hadar.
RICO | WD