TEMPO.CO, Manado - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Manado.
Melalui penetapan keputusan nomor 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar tertanggal 8 Desember 2015, memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Kota Manado.
Selain itu, PT TUN juga mengembalikan status Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Manado dengan mengembalikan surat keputusan KPUD Manado nomor 238 yang menyatakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN sebagai peserta pilkada.
"Allhamdulilah sudah ada keputusan dari PT TUN. Ada 2 yang jadi inti putusan yakni menunda Pilkada Manado dan mengembalikan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai peserta Pilkada," kata Boby Daud saat menggelar konferensi pers, Selasa 8 Desember 2015 sore ini.
Sementara, hingga pukul 16.50 Wita, pihak KPUD Manado belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi via telepon kepada Plt Ketua KPUD Manado Jusuf Wowor dan komisioner Sunday Rompas, walaupun terdengar nada sambung tapi tak kunjung diangkat.
Baca Juga:
ISA ANSHAR JUSUF