TEMPO.CO, Manado - Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi, memamerkan surat pembebasannya dari Penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2015. Dia membantah statusnya masih bebas bersyarat. Sebab, ia masih dianggap sebagai narapidana sehingga pencalonannya sebagai wali kota dalam pilkada tahun ini menjadi polemik dan terancam kandas.
Imba memberi kesempatan wartawan untuk membaca suratnya itu. Di sana, tertera bahwa ia mulai bebas bersyarat per 25 April 2014. "Jika pembebasan bersyarat ini tidak dicabut, maka sisa pidananya terhitung tanggal 29-12-2014 telah dijalani seluruhnya," begitu bunyi surat yang ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi itu.
Atas dasar keterangan itu, Imba menegaskan tidak akan mundur dari pencalonan. Dia, yang didaftarkan sebagai calon wali kota oleh Partai Golkar dan PAN, mengklaim telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU setempat. Termasuk mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada masyarakat di awal pencalonannya itu.
“Saya sudah memberikan dan melengkapi semua persyaratan yang diminta KPU. Jadi kalau ada berita-berita saya tidak memenuhi syarat, silakan tanya penyelenggara pilkada," katanya sambil menambahkan, "Yang pasti, saya tidak akan mundur dan menyerah."
Masalahnya, isi surat yang ditunjukkan itu memang berbeda dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)—Kemenkumham—Nomor PAS1.PK.01.05-07, yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado hingga 29 Desember 2017. Itu artinya, Imba belum bebas murni.
Semua ini berpangkal dari vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota Manado tahun anggaran 2006 yang diterima Imba dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2009 lalu. Hukuman itu bertambah menjadi 7 tahun dengan jumlah denda yang sama dalam putusan kasasi pada 2010.
KPU Pusat belum memutuskan nasib Imba hingga pekan ini. Seluruhnya ada tiga calon kepala daerah yang nasibnya menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait dengan status hukumannya itu.
Selain di Manado, ada pula kasus sejenis di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, dan Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo). "Kami harus hati-hati memutuskan ini, batas waktu penyelesaian 14 November nanti," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya pada Rabu, 11 November 2015.
ISA ANSHAR JUSUF