TEMPO.CO, Palembang - Bencana kabut asap yang masih melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat mempertimbangkan opsi penundaan pencoblosan. "Pilkada bisa ditunda bila asap menghambat seluruh aktifitas penyelenggara dan pemilih," kata anggota KPU Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, Jumat 6 November 2015.
Meski begitu, Naafi menegaskan bahwa sampai sekarang, asap belum menghambat tahapan Pilkada. Menurutnya, keputusan akhir soal penundaan pilkada terkait bencana kabut asap akan berpatokan pada laporan cuaca dari BMKG.
Pada 9 Desember 2015 depan, akan ada tujuh daerah di Sumatera Selatan yang bakal memilih bupati dan wakilnya. Dari tujuh daerah itu, Ogan Ilir termasuk daerah rawan bencana asap. Selain di Ogan Ilir, pilkada akan berlangsung di Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan dan Penukal Abab Lematang Ilir.
Menurut Naafi, sejauh ini tahapan pemilihan kepala daerah masih berjalan sesuai dengan rencana. Setiap pasangan calon sudah melakukan kampanye monologis dan dilanjutkan dengan kampanye terbuka.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya menjelaskan, sudah seharusnya KPU menyiapkan rencana khusus untuk mengantisipasi bencana kabut asap. Meskipun hujan mulai mengguyur sejumlah wilayah, Andika setuju jika Pilkada dapat ditunda atau bahkan dibatalkan jika kabut asap mengganggu proses pencoblosan. Salah satu yang menjadi rekomendasi Bawaslu, kata dia, adalah memindahkan pemilih ke TPS lain. "Menunda atau membatalkan Pilkada merupakan pilihan paling akhir," ujar Andika.
PARLIZA HENDRAWAN