Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sulawesi Selatan Temukan 12 Ribu DPT Bermasalah  

image-gnews
Sejumlah Pegawai KPU saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah Pegawai KPU saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 12.056 daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada bermasalah. Menurut Fatmawaty, anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sulawesi Selatan, permasalahan tersebut bervariasi.

Mulai dari pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebanyak 1.020 orang; kesalahan data pemilih (8.512 orang), pemilih tercatat lebih dari satu kali (1.473 orang), pemilih meninggal dunia (461 orang); pemilih pindah domisili (285 orang), pemilih berubah status menjadi anggota Polri atau TNI (17 orang), pemilih belum genap 17 tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara (3 orang); pemilih fiktif 192 orang; dan pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 93 orang. ”Temuan itu tersebar di 11 kabupaten yang menggelar pilkada di Sulawesi Selatan. Jika ditotal sekitar 12.056 pemilih,” kata Fatmawaty saat dihubungi Minggu, 25 Oktober 2015.

Ia mengungkapkan, dari 6.192 tempat pemungutan suara (TPS) dan 2.574.615 pemilih yang tercatat dalam DPT, permasalahan paling banyak ditemukan di Kabupaten Maros. Permasalahan tersebut adalah pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar yakni 477 orang. Sedangkan untuk kesalahan data pemilih, banyak ditemukan di Kabupaten Luwu Timur yakni 7. 996 orang.

Sedangkan untuk pemilih tercatat lebih dari satu kali (ganda) juga banyak ditemukan di Maros yakni 779 orang. Kemudian, pemilih meninggal dunia tapi masih tercatat banyak ditemukan di Kabupaten Gowa yakni 112 orang. Sementara pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain banyak ditemukan di Kabupaten Toraja Utara 103 orang.

Sedangkan pemilih fiktif juga banyak ditemukan di Kabupaten Maros yakni 62 orang. Adapun pemilih tanpa NIK yang paling banyak ditemukan di di Kabupaten Kepulauan Selayar 93 orang. ”Kami serahkan data ini ke KPU Sulawesi Selatan saat rapat koordinasi pada 16 Oktober lalu,” kata Fatmawaty.

Bawaslu berharap, KPU Sulawesi Selatan menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Sehingga pemilih yang belum terdata dapat dimasukkan daftar pemilihan tambahan (DPTB) 1 dan DPTB 2. ”Tugas kami hanya melakukan pengawasan. KPU menindaklanjuti,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun anggota KPU Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengatakan belum menerima data Bawaslu. Menurut dia, hal yang disampaikan Bawaslu saat rapat koordinasi dengan KPU hanya bersifat lisan. Mardiana kaget dengan banyaknya DPT bermasalah. Mardiana berharap Bawaslu menyerahkan datanya secara administrasi bukan sekadar lisan.

Ia pun meminta Bawaslu agar temuan DPT tersebut berdasarkan data akurat. Misalnya, data nama dan alamat yang jelas. ”Agar validasinya kuat dan kami bisa mencocokkan dengan data kami,” ujar Mardiana.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Maros Ali Hasan mengapresiasi hasil temuan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Maros yang menyerahkan datanya ke Bawaslu Sulawesi Selatan. Ia meminta Panwas Maros untuk memperjelas kecamatan atau desa mana yang dimaksud dengan hasil temuannya. Menurut dia, pemilih yang belum terdata masih diberikan ruang untuk dimasukkan dalam DPTB 1 yang berakhir pada 27 hingga 28 Oktober. Untuk diketahui, dalam DPT di kabupaten Maros tercatat 257.254 pemilih.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.