Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asa Komunitas Penghayat pada Pilkada Kabupaten Bandung

Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapta Darma asal Brebes menunjukkan kolom agama dalam KTP nya yang masih kosong.
Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapta Darma asal Brebes menunjukkan kolom agama dalam KTP nya yang masih kosong.
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sekitar 40 warga dengan kepercayaan penghayat Budidaya di Kabupaten Bandung harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk membetulkan kolom agama atau kepercayaan pada kartu tanda penduduknya. Urusan pencatatan sipil seperti ini masih menjadi kendala bagi komunitas penghayat di sejumlah daerah. Mereka berharap pemimpin yang menang di Pilkada 2020 bisa membenahinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2019, di mana peraturan pemerintah soal pencantuman kolom agama bagi masyarakat penganut keyakinan telah diakomodir melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima uji materi terkait pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Artinya, masyarakat penghayat bisa mencantumkan keyakinanya pada kolom agama di KTP.

Informasi terkait masih sulitnya warga untuk membenarkan kolom agama di KTP tersebut sampai ke telinga Asep Setia Pujanegara yang merupakan pengurus organisasi kepercayaan Budidaya. Mendengar hal tersebut, Asep pun meradang.

“Saya melihat ada diskiriminasi. Seharusnya setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (tahun 2017)  pemerintah daerah bisa mengakomodir hak-hak pencatatan warga penghayat,” kata Asep kepada Tempo, Jumat, 4 Desember 2020.

Asep menjelaskan, meskipun secara regulasi hak-hak dalam pencatatan sipil warga penghayat telah diakomodir, namun di lapangan kenyataannya sering berbeda. 40 warga penghayat Budidaya di Kabupaten Bandung adalah salah satu kasusnya. Padahal, mereka hanya ingin mengubah kolom agama yang awalnya dikosongkan diisi dengan kolom kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.  

“Saya langsung mengadvokasi warga tersebut pertama dengan cara menghubungi pejabat pencatatan sipil di provinsi. Setelah itu berselang lima hari KTP mereka sudah beres,” ujar dia. “Secara regulasi memang sudah baik, tapi di lapangan suka ada aparata pemerintah yang belum mengerti.”

Penghayat kepercayaan  Budidaya—yang masih dalam rumpun keyakinan Sunda Wiwitan—di wilayah Bandung Raya tersebar ke sejumlah kota dan kabupaten. Asep mengatakan, sebaran paling banyak ada di Kabupaten Bandung. Selain kasus pencatatan kependudukan, penghayat Budidaya di Kabupaten Bandung—khususnya—kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi. Perlakuan diskriminatif ini justru dilakukan oleh aparat daerah juga tenaga pendidik.

Salah satu contohnya adalah masih adanya siswa yang orangtuanya menganut keyakinan Budidaya dipersekusi secara verbal oleh guru. Mereka kerap diberi ceramah bahwa orang yang tidak menganut agama Islam dipastikan masuk neraka. “Saya beberapa kali mendapat laporan seperti ini. Bahkan ada orang tua murid yang terpaksa menggunakan jilbab pada anaknya karena tuntutan sekolah,” ucap dia.

Meski perlakuan diskriminatif ini sudah berangsur berkurang, namun warga penghayat masih belum bebas mengekspresikan dirinya. Asep berharap Pemerintah Daerah terus melakukan sosialisasi agar aparat dan warganya memilki sikap yang toleran dalam mengahadapi perbedaan keyakinan seperti ini.

“Kalau saya sih mengaggapnya mereka belum mengerti saja,” ucap Asep.

Berharap Pada Pilkada?

Kabupaten Bandung merupakan salah satu wilayah yang sesaat lagi akan memilki pemimpin baru. Pemimpin baru yang dihasilkan dari pemilihan langsung ini diharapkan bisa membawa perubahan terutama pada kerukanan umat beragama dan berkeyakinan. Namun, bagi Asep setiap pemimpin baru yang dihasilkan Pilkada selama ini tidak terlalu berdampak pada kehidupan komunitasnya.

“Setiap musim Pilkada pasti kita diundang oleh calon. Mereka mendengar aspirasi kita. Tapi setelah mereka menang mereka lupa,” ujarnya.

Pilkada Kabupaten Bandung ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang masing-masing didukung oleh partai politik. Ketiganya adalah: pasangan nomor urut 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi, pasangan nomor urut 2 Yena Iskandar-Atep, dan pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Ketiga pasangan tersebut akan bertarung untuk merebut kursi pimpinan daerah dengan total penduduk sekitar 3,7 juta orang. Dari seluruh penduduk Kabupaten Bandung, hampir 98 persen memeluk agama Islam. 1,6 persen memeluk agama Kristen. Sedangkan, sisanya memeluk agama Katolik, Hindu, Budha, dan konghucu. Adapun sebanyak 390 menganut aliran keyakinan dan penghayat.

Tempo mencoba membaca visi-misi dan program ketiga kandidat yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Dari visi-misi tersebut ketiga kandidat memang tidak  ada program yang spesifik untuk menjalin kerukunan antarumat beragama dan berkeyakinan, terutama yang menyinggung masyarakat dari komunitas penghayat.

Kendati demikian, ketiga kandidat itu dari visi-misinya mengakui bahwa Kabupaten Bandung perlu meningkatkan kembali kerukunan umat beragama dan berkeyakinan. Dan ketiganya berjanji akan mewujudkan kondisi masyarakat yang toleran dan rukun. Meskipun, dari implementasi program kerjanya belum terlihat secara detail.

Visi-misi dan program yang paling menonjol dari ketiga kandidat tersebut adalah mengangkat materi soal religiusitas dalam frame agama mayoritas. Kata-kata seperti agamis, iman dan taqwa sangat kentara dalam visi-misi dan program mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nada pesimistis soal sikap calon pemimpin baru Kabupaten Bandung ini pun dilontarkan pendiri sekaligus koordinator Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub) Wawan Gunawan. Ia mengatakan, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung ini wawasan kebudayaan dan toleransinya terlihat belum menonjol. Hal tersebut terlihat dari visi-misi maupun bentuk kampanye yang mereka buat sama sekali tidak menyentuh ranah kelompok minoritas.

“Tidak ada satupun kandidat yang menyatakan komitmennya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan berkeyakinan. Ini akan membuat Kabupaten Bandung semakin parah dalam kasus intoleransi,” ujar Wawan kepada Tempo, Jumat, 4 Desember 2020.

Menurutnya, kasus intoleransi di Kabupaten Bandung sudah cukup mengkhawatirkan. Beberapa kasus yang dicatat oleh Jakatarub, sejak tahun 2010 hingga saat ini belum mendapat kepastian dari pemerintah daerah. Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pelarangan yang berlanjut pada penyegelan Gereja HKBP Betania di Rancaekek. Gereja tersebut disegel oleh Satpol PP, dan hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Selain itu, kasus penyegelan Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Bandung Selatan, di Baleendah. Sejak tahun 2012, jemaat Gereja HKI harus menyewa aula untuk kegiatan ibadah dan perayaan hari raya mereka. Kasus tersebut pun belum teratasi sampai saat ini.

“Belum lagi para penghayat dan penganut keyakinan lain yang hak-haknya belum bisa diakomodir oleh Pemerintah. Saya sering mendengar cerita dari mereka,” ujar Wawan. “Tapi yang paling menderita lagi adalah umat Kristen. Selain gereja yang dilarang, pos-pos mereka pun beberapa banyak yang dilarang.”

Koordinator Task Force Jabar sekaligus Eksekutif Direktur Droupadi Ni Loh Gusti Madewanti mengatakan, lembaganya pernah membuat riset terkait peraturan yang bernafaskan agama di Jawa Barat.

Dari hasil riset tersebut menunjukkan bahwa banyak calon legislatif dan eksekutif di Jawa Barat yang manggunakan isu identitas agama untuk menarik simpati masyarakat. Termasuk dalam Pilkada Kabupaten Bandung saat  ini.

“Dengan materi kampanye seperti itu tidak memebrikan pendidikan politik yang baik kepada warga,”katanyasaat dihubungi Tempo, Jumat 4 Desember 2020.

Materi kampanye yang membawa simbol agama mayoritas, menurutnya, masih efektif digunakan untuk mendongkrak suara di Jawa Barat. Namun, menurutnya gaya kampanye seperti itu sayangnya tidak diimbangi dengan program yang spesifik soal toleransi.

“Isu identitas agama memang paling mudah digoreng. Meskipun, ada partai yang ngakunya nasionalis tapi saat Pilkada justru malah ikut-ikutan menggunakan sentimen agama. Dan mereka di setiap Pilkada justru tak memiliki platform toleransi yang ditawarkan,” ujar Madewanti.

Dengan menjual isu agama dalam pandangan mayoritas, secara tidak langsung para kandidat telah mengabaikan kelompok minoritas. “Bagaimana mereka bisa mengakomodir kelompok minoritas atau agama lain kalau materi kampanye atau visi-misinya menggunakan bungkus agama tertentu,”katanya.

Tidak terakomodirnya suara atau aspirasi kelompok penghayat dalam visi-misi dan program ketiga kandidat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung ini ditanggapi dengan santai oleh Ketua Aliran Kepercayaan Perjalanan (AKP) Kabupaten Bandung Cakra Erawa. Cakra memahami bahwa setiap pasangan calon ingin memenangkan pemilihan. Maka tak heran, mereka melakukan cara berkampanye dan menyusun visi-misi sesuai sesuai dengan apa yang diharapkan kelompok mayoritas.  

“Yang penting siapa saja nanti yang bakal menang silahkan laksanakan amanat UUD 1945, yang menjunjung tinggi nilai Pancasila dan bineka tunggal ika,” kata Cakra kepada Tempo, saat dihubungi, Senin, 7 Desember 2020.  

Cakra mengatakan, masyarakat penghayat Perjalanan di Kabupaten Bandung ini berjumlah 2.345 orang yang tersebar di 21 kecamatan. Menurutnya, sejauh ini hak-hak komunitasnya berangsur sudah terakomodir dengan baik. Meskipun, ia berharap pemerintah lebih memerhatikan dan tak membedakan pelayanan atas hak-hak masyarakat dari keyakiannya.

“Bagi kami kelompok minoritas, tak masalah apabila dalam program mereka kami tidak diakomodir. Tapi, kami berharap dalam pelaksanaanya ke depan hak-hak kami tetap disamakan, dan juga mendapat perhatian dari pemerintah,”kata Cakra.

IQBAL T. LAZUARDI S

Tulisan ini bagian dari program Story Grant Pers Mainstream Jawa Barat yang digelar oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) kerja sama dengan Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit (FNF) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


PSI Sibuk Dorong Kaesang Pangarep Maju Pilkada Depok 2024, PKS: Pansos

1 hari lalu

Staf Khusus Presiden PKS Sohibul Iman, Muhammad Kholid, menjadi salah satu caleg muda PKS dari Dapil Jawa Timur IV. Foto: Istimewa
PSI Sibuk Dorong Kaesang Pangarep Maju Pilkada Depok 2024, PKS: Pansos

PSI tengah sibuk mendorong Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Depok 2024. PKS merespons manuver ini.


4 Kontroversi Aldi Taher, Selebritas hingga Politik

2 hari lalu

Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 bersama Partai Perindo. Ia akan bertarung memperebutkan suara warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Instagram
4 Kontroversi Aldi Taher, Selebritas hingga Politik

Aldi Taher didaftarkan bakal calon anggota legislatif oleh dua partai, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo


KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

KPK memeriksa Wakil Bupati Meranti Asmar pada Senin 29 Mei 2023 perihal rencana penggunaan dana suap Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil.


Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

10 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

Setiap warga negara hanya diizinkan untuk memiliki KTP hanya satu meskipun berdomisili di tempat yang berbeda. Lakukan pengecekan NIK KTP Anda


Helmy Yahya Ungkap Alasannya Bergabung dengan PSI

12 hari lalu

Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya menerima bunga sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. Sejumlah karyawan dan penyiar TVRI tampak memberi dukungan kepada bekas direktur utama stasiun televisi pelat merah itu dengan memberi bunga sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Helmy Yahya Ungkap Alasannya Bergabung dengan PSI

Helmy Yahya menyebut PSI sebagai partai yang masih memegang idealisme.


NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

16 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

NIK KTP DKI yang dinonaktifkan bisa diaktifkan lagi bila ada surat penjaminan.


Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

16 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sindiran Jubir PKS, Muhammad Kholid terkait tingkat kemiskinan Kota Solo, Senin, 19 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

PKS Solo menargetkan 9 kursi di DPRD untuk bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada 2024. Menyiapkan penantang Gibran Rakabuming Raka.


Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

16 hari lalu

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

Sebelum pindah alamat penting untuk memperhatikan prosedur dan syarat yang harus dipersiapkan. Dokumen apa yang perlu disiapkan?


Mardani Ali Sera Disebut-sebut Bakal Diusung PKS Jadi Calon Gubernur, Ini Profilnya

20 hari lalu

Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Mardani Ali Sera Disebut-sebut Bakal Diusung PKS Jadi Calon Gubernur, Ini Profilnya

Mardani Ali Sera bakal diusung PKS jadi calon gubernur. Namanya sering disebut dalam forum internal partai. Berikut profil Mardani.


Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

23 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.