Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagikan Sembako dan Stiker, Terdakwa Pilkada Cianjur Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter

Suasana sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, saat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap SS terdakwa pada kasus pelanggaran pemilu, Senin 30 November 2020. ANTARA/Ahmad Fikri
Suasana sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, saat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap SS terdakwa pada kasus pelanggaran pemilu, Senin 30 November 2020. ANTARA/Ahmad Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang didalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur Senin 30 November 2020.

Mereka memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako di Cianjur.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


PSI Sibuk Dorong Kaesang Pangarep Maju Pilkada Depok 2024, PKS: Pansos

1 hari lalu

Staf Khusus Presiden PKS Sohibul Iman, Muhammad Kholid, menjadi salah satu caleg muda PKS dari Dapil Jawa Timur IV. Foto: Istimewa
PSI Sibuk Dorong Kaesang Pangarep Maju Pilkada Depok 2024, PKS: Pansos

PSI tengah sibuk mendorong Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Depok 2024. PKS merespons manuver ini.


4 Kontroversi Aldi Taher, Selebritas hingga Politik

2 hari lalu

Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 bersama Partai Perindo. Ia akan bertarung memperebutkan suara warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Instagram
4 Kontroversi Aldi Taher, Selebritas hingga Politik

Aldi Taher didaftarkan bakal calon anggota legislatif oleh dua partai, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo


KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

KPK memeriksa Wakil Bupati Meranti Asmar pada Senin 29 Mei 2023 perihal rencana penggunaan dana suap Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil.


Helmy Yahya Ungkap Alasannya Bergabung dengan PSI

12 hari lalu

Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya menerima bunga sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. Sejumlah karyawan dan penyiar TVRI tampak memberi dukungan kepada bekas direktur utama stasiun televisi pelat merah itu dengan memberi bunga sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Helmy Yahya Ungkap Alasannya Bergabung dengan PSI

Helmy Yahya menyebut PSI sebagai partai yang masih memegang idealisme.


Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

16 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sindiran Jubir PKS, Muhammad Kholid terkait tingkat kemiskinan Kota Solo, Senin, 19 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

PKS Solo menargetkan 9 kursi di DPRD untuk bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada 2024. Menyiapkan penantang Gibran Rakabuming Raka.


Mardani Ali Sera Disebut-sebut Bakal Diusung PKS Jadi Calon Gubernur, Ini Profilnya

19 hari lalu

Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Mardani Ali Sera Disebut-sebut Bakal Diusung PKS Jadi Calon Gubernur, Ini Profilnya

Mardani Ali Sera bakal diusung PKS jadi calon gubernur. Namanya sering disebut dalam forum internal partai. Berikut profil Mardani.


Mau Daftar ke KPU Cianjur, Iring-iringan Mobil Bacaleg Partai Perindo Tertimpa Pohon Tumbang

21 hari lalu

Ilustrasi pohon tumbang. michiganautolaw.com
Mau Daftar ke KPU Cianjur, Iring-iringan Mobil Bacaleg Partai Perindo Tertimpa Pohon Tumbang

Peristiwa itu terjadi saat mobil iring-iringan Partai Perindo melintasi ruas jalan itu ketika akan melakukan pendaftaran ke KPU Cianjur.


TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

24 hari lalu

Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar mangungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Kemendes. Tenaga Pendamping Profesional Kemendes disebut mengerahkan Tenaga Pendamping Desa merekrut relawan untuk mendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhaimin Iskandar sebagai Capres pada Pemilu 2024. TEMPO/SERVIO AMANDA
TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Bangka Belitung menyatakan pengerahan TPP Kemendes merekrut relawan untuk PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai pelanggaran Pemilu.


Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan

24 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan

Bawaslu adalah sebuah badan yang lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ini tugas Bawaslu.


6 SPKLU Dihadirkan di Cianjur untuk Memudahkan Pemudik

31 hari lalu

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
6 SPKLU Dihadirkan di Cianjur untuk Memudahkan Pemudik

PLN UP3 Cianjur, Jawa Barat, telah menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa titik untuk memudahkan pemudik.