Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagikan Sembako dan Stiker, Terdakwa Pilkada Cianjur Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Suasana sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, saat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap SS terdakwa pada kasus pelanggaran pemilu, Senin 30 November 2020. ANTARA/Ahmad Fikri
Suasana sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, saat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap SS terdakwa pada kasus pelanggaran pemilu, Senin 30 November 2020. ANTARA/Ahmad Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang didalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur Senin 30 November 2020.

Mereka memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako di Cianjur.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Konsolidasi Demokrasi Harus jadi Topik Spesifik Debat Capres-Cawapres

4 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
KPU Sebut Konsolidasi Demokrasi Harus jadi Topik Spesifik Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan isu demokrasi secara spesifik yang perlu dibahas dalam debat calon presiden dan wakil presiden.


APDESI Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Bertindak

4 hari lalu

Ribuan kader dari 8 organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
APDESI Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Bertindak

Bawaslu DKI memeriksa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atas dugaan pelanggaran pemilu karena mendukung capres-cawapres tertentu.


KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH

11 hari lalu

Ketua Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) Arief Hariman dan Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. Mereka menyerahkan laporan KRPP atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH

KRPP melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu oleh pihak-pihak yang ingin memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.


TKN AMIN Nilai Pentingnya Pemantau Asing Cegah Abuse of Power dalam Pemilu 2024

11 hari lalu

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
TKN AMIN Nilai Pentingnya Pemantau Asing Cegah Abuse of Power dalam Pemilu 2024

TKN Anies-Muhaimin menyatakan penting dunia internasional memantau Pemilu 2024 untuk mencegah abuse of power selama pemilihan.


Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

11 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

Bawaslu mengatakan masih memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD


Bawaslu Sebut Sedang Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Pantun Cak Imin dan Mahfud

12 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Sedang Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Pantun Cak Imin dan Mahfud

Bawaslu berencana memanggil calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD berkaitan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum.


Gempa Bermagnitudo 5,2 di Selatan Cianjur Akibat Subduksi Lempeng

14 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Bermagnitudo 5,2 di Selatan Cianjur Akibat Subduksi Lempeng

Gempa ini sumbernya berada di laut selatan Cianjur hingga terasa meluas ke beberapa daerah di Jawa Barat.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Murad Ismail Cs, Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

17 hari lalu

Ilustrasi sidang di MK. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Murad Ismail Cs, Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

MK menggelar sidang perdana gugatan judicial review Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada pada hari ini.


Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU Pemilu

17 hari lalu

Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Ahad, 5 November 2023. Pemasangan alat peraga kampanyebaru bisa dilakukan mulai 28 Nopember 2023 sampai batas waktu 10 Februari 2024. ANTARA/Aswaddy Hamid
Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU Pemilu

Pemilihan Umum memiliki Undang-Undang yang mengatur soal pelanggaran pemilu termasuk selama Pemilu 2024 berlangsung. Apa saja jenis-jenisnya?


Cawapres Mahfud MD Terima Aduan Pelanggaran Pemilu 2024, Simak Isinya

17 hari lalu

Pengguna jalan melintas di depan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Kudus, Jateng, Rabu (20/11). ANTARA/Andreas Fitri Armoko
Cawapres Mahfud MD Terima Aduan Pelanggaran Pemilu 2024, Simak Isinya

Cawapres Pilpres 2024, Mahfud MD yang juga pasangan dari capres Ganjar Pranowo menerima aduan pelanggaran pemilu. Lalu, apa isi aduan tersebut?