TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan menyatakan pelanggaran terhadap protokol Covid-19 masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 30 November 2020.
Abhan mengatakan hal itu di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto. Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye.
"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujar Abhan.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 seiring masih tingginya kasus Covid-19, dia mengatakan, sampai saat ini penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Lebih lanjut Abhan mengatakan pencegahan Covid-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, dia mengatakan, Bawaslu selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19. "Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungan daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan Covid-19)," ucap dia.
Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara Pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Abhan menyatakan KPU telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara.
Bahkan, sebut dia, KPU telah menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.