Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Sekolah Divonis 4 bulan Penjara Gara-gara Kampanye Pilkada 2020

Reporter

Editor

Amirullah

Pekerja tengah melipat suara suara Pilkada Kota Tangerang Selatan di Gudang KPUD Tangsel, Kamis 26 November 2020. Sebanyak 20 tenaga pelipat suara bertugas melipat 1.001.874 lembar surat suara Pilkada Kota Tangerang Selatan atau Tangsel 2020. TEMPO/Nurdiansah
Pekerja tengah melipat suara suara Pilkada Kota Tangerang Selatan di Gudang KPUD Tangsel, Kamis 26 November 2020. Sebanyak 20 tenaga pelipat suara bertugas melipat 1.001.874 lembar surat suara Pilkada Kota Tangerang Selatan atau Tangsel 2020. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat. Alasannya, dia ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, mengatakan sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat, 27 November 2020.

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," kata khaidir dalam siaran persnya, Sabtu, 28 November 2020.

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut. Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Temuan itu akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat. Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Dia berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," tukasnya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, PHRI Yogyakarta: Kampanye Parpol Bisa Dikemas Jadi Event Budaya

10 hari lalu

Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
Pemilu 2024, PHRI Yogyakarta: Kampanye Parpol Bisa Dikemas Jadi Event Budaya

Pemahaman soal pesta demokrasi Pemilu 2024 agar berjalan aman dan damai semestinya mulai gencar disosialisasikan sejak dini.


Begini Detail Aturan Kampanye Politik Menurut UU Pemilu

29 Desember 2022

Ilustrasi anak ikut orang tua kampanye. Shutterstock
Begini Detail Aturan Kampanye Politik Menurut UU Pemilu

UU Pemilu yang diresmikan 2017 lalu telah mengatur tentang aturan kampanye politik pada Pilpres 2024 mendatang. Bagaimanakah bunyi tiap pasalnya?


Mengulas Perbedaan Safari Politik dengan Kampanye Politik

14 Desember 2022

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Mengulas Perbedaan Safari Politik dengan Kampanye Politik

Jarang diketahui, meskipun dianggap sama tetapi safari politik dan kampanye politik adalah dua hal yang berbeda.


Bawaslu Cek Pengiriman Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo

25 Januari 2022

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bawaslu Cek Pengiriman Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo

Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Yalimo akan diadakan Rabu, 26 Januari 2022.


Paguyuban Yalimo Minta Erdi Dabi - John Wilil Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup

20 Desember 2021

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Paguyuban Yalimo Minta Erdi Dabi - John Wilil Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup

Paguyuban Nusantara Yalimo mendesak pemerintah agar segera melantik pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo


Anggota DPR Minta ASN Kementan yang Gunakan Seragam Partai Ditindak Tegas

17 November 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa/aww/aa
Anggota DPR Minta ASN Kementan yang Gunakan Seragam Partai Ditindak Tegas

Setiap ASN harus memegang teguh asas netralitas.


Syahrial Pernah Minta Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Pantau Pilkada 2020

11 Oktober 2021

Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Syahrial Pernah Minta Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Pantau Pilkada 2020

Bekas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengatakan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju sempat menunjukkan ID Card.


4 Lembaga Negara Ini Dapat Pujian Jokowi di Pidato Kenegaraan

16 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo  disambut  Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. HUMAS MPR
4 Lembaga Negara Ini Dapat Pujian Jokowi di Pidato Kenegaraan

Presiden Jokowi memuji kinerja BPK, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial yang bisa beradaptasi di tengah pandemi Covid-19.


Baliho Puan, Airlangga, Muhaimin, AHY: Sudah Ikuti Aturan Pemasangan Baliho?

8 Agustus 2021

Baliho yang memperlihatkan Puan Maharani dan Airlangga Hartarto dalam posisi berseberangan dan dituduh mencuri start Pemilu 2024. Foto: Twitter.
Baliho Puan, Airlangga, Muhaimin, AHY: Sudah Ikuti Aturan Pemasangan Baliho?

Baliho merupakan salah satu bentuk reklame dan pemasangannya memiliki aturan tersendiri. Bagaimana dengan baliho Puan dan tokoh politik lain?


KPU Tetapkan Sahbirin Noor - Muhidin Pemenang PSU Pilgub Kalsel

17 Juni 2021

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Sahbirin Noor - Muhidin Pemenang PSU Pilgub Kalsel

KPU menetapkan Sahbirin Noor pemenang Pilgub Kalsel dalam pemungutan suara ulang.