Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye

Reporter

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 oleh pasangan calon nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).

"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto Sabtu 28 November 2020.

Ari mengatakan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, sangat menyesalkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada 19 Oktober 2020. Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan dinas adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan. "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya. Penelurusan itu untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ragam Permintaan Rumah Demokrasi ke Bawaslu: dari Mitigasi Digitalisasi hingga Kampanye Hitam

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (keempat kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (keempat kiri) melakukan peninjauan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ragam Permintaan Rumah Demokrasi ke Bawaslu: dari Mitigasi Digitalisasi hingga Kampanye Hitam

Rumah Demokrasi meminta agar Bawaslu miliki mitigasi digitalisasi hingga awasi kampanye hitam caleg lewat media digital.


Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

3 hari lalu

Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

KPU Bengkulu menemukan 7 caleg ganda yang akan bertarung pada Pemilu 2024.


Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Awasi Kampanye Hitam Caleg Lewat Digital

3 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Awasi Kampanye Hitam Caleg Lewat Digital

Perkembangan dunia teknologi berpeluang terjadinya kampanye hitam yang mengisi ruang digital saat pelaksanaan Pemilu 2024. Perlu perhatian Bawaslu.


Pemilu 2024, Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Miliki Mitigasi Digitalisasi dan awasi Sistem IT KPU

3 hari lalu

Partai Prima menggelar aksi tuntut KPU buka data sipol di depan Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022. Foto: Ima Dini Shafira
Pemilu 2024, Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Miliki Mitigasi Digitalisasi dan awasi Sistem IT KPU

Rumah Demokrasi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki mitigasi sistem informasi digital dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.


Kampanye Parpol Diusulkan Dikemas Jadi Event Wisata Budaya, Bawaslu Sleman Kaji Penggunaan Tempat Wisata

4 hari lalu

Bawaslu Sleman menggelar apel siaga di kawasan Kaliurang Sleman Yogyakarta Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kampanye Parpol Diusulkan Dikemas Jadi Event Wisata Budaya, Bawaslu Sleman Kaji Penggunaan Tempat Wisata

Usulan kampanye pemilu 2024 dikemas jadi event budaya sempat dilontarkan kalangan pelaku industri wisata yang tergabung dalam PHRI DIY.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

5 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

5 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.


Luhut Disebut Bakal Sosialisasikan Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik ke Seluruh Kepala Daerah

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Disebut Bakal Sosialisasikan Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik ke Seluruh Kepala Daerah

Luhut Pandjaitan disebut-sebut akan mengundang seluruh kepala pemerintah daerah dalam sosialisasi kendaraan dinas berbasis listrik.


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

5 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

7 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kedua kanan), Yanuar Prihatin (kanan), Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengan terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu