TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terus mengingatkan peserta Pilkada 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode dalam jaringan di sisa dua minggu terakhir tahapan kampanye.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengingatkan hal tersebut demi menghindari potensi klaster penyebaran Covid-19 di Pilkada 2020.
"Kita sampaikan ke publik juga sebagai bagian dari pengingat lanjutan agar pada tahapan selanjutnya hal-hal yang sifatnya tatap muka sebisa mungkin menghindarinya," kata dia dalam talkshow Perkembangan Pelaksanaan Pilkada di Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Bawaslu menegaskan jika kemudian penggunaan metode tatap muka memang tidak bisa dihindari, maka protokol kesehatan yang sangat ketat harus benar-benar diterapkan. Afifuddin menjelaskan fenomena kampanye tatap muka masih menjadi hal yang disukai oleh para kandidat.
Bawaslu mencoba mengklasifikasikan data jumlah, jenis, dan pelanggaran kampanye yang digunakan calon kepala daerah per 10 hari kampanye sejak 26 September 2020. "Fenomena tatap muka yang didata per 10 hari itu senantiasa meningkat datanya. Nah, ini tentu pengingat ini bagi kita semua," ujar Afifuddin.
Catatan Bawaslu data
kampanye tatap muka 15-24 November 2020 terdapat sebanyak 18.025 penyelenggaraan. "39 kita bubarkan, 328 surat peringatan kita sampaikan ke penyelenggara kampanye," ujarnya.
Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kampanye tatap muka di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya sabun atau cairan cuci tangan. Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.