TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan membatasi dana kampanye setiap pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Medan 9 Desember 2020 maksimal Rp36 miliar.
Komisioner KPU Medan Zefrizal penyelenggara sudah menyepakati bahwa batas pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan dan wakil wali kota dalam Pilkada Medan maksimal Rp36,247 miliar.
Batasan pengeluaran tersebut sifatnya mengikat. Oleh sebab itu, pengeluaran dana kampanye masing-masing calon tidak boleh melebihi yang telah disepakati tersebut. "Batasan pengeluaran dana kampanye diatur dalam pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye. Angka itu juga sudah disepakati," kata Zefrizal, Rabu, 28 Oktober 2020.
Ia mengingatkan pembatasan dana kampanye yang sudah mengikat memiliki konsekuensi bagi yang melanggar atau melebihi. "Jika misalnya ada paslon yang ngeyel tetap mengeluarkan dana kampanye melebih dari apa yang sudah ditetapkan maka paslon bisa didiskualifikasi," ujar Zefrizal.
KPU Medan menyatakan batasan dana kampanye dilakukan demi pemerataan dan keseimbangan bagi calon yang bertanding di Pilkada. "PKPU juga mengatur laporan tentang dana kampanye itu.
Pilkada Medan 2020 diikuti dua paslon, yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, PSI, Hanura, dan PPP. Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung PKS dan Partai Demokrat.