TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menyatakan siap menerapkan aplikasi e-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada hasil akhir Pilkada 2020 Depok jika sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau kami sepanjang regulasinya mengatur demikian, tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya. Yang terpenting adalah ketentuan atau regulasinya yang mengatur terlebih dahulu," kata Nana Shobarna, di Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2020.
Nana menjelaskan hingga saat ini belum ada aturannya untuk menerapkan e-Rekap pada Pilkada 2020. Undang-undang masih menyebutkan rekap secara manual berjenjang. "Kalau secara sarana dan prasarana untuk Depok sepertinya tidak masalah," ujarnya.
Pilkada 2020 Kota Depok diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka adalah pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia dengan nomor urut 1 yang diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, PKS, PSI, dan sejumlah partai non parlemen.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang diusung oleh partai politik PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya dengan nomor urut 2.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jabar Rifqi Alimubarok menyatakan Kabupaten Bandung dan Kota Depok menjadi daerah yang memungkinkan untuk menerapkan aplikasi e-Rekap pada hasil akhir Pilkada 2020. Alasannya karena jaringan internet yang sudah bagus.
Rifqi mengatakan selain akses internet yang bagus, kesiapan lainnya yang harus diperhatikan jika daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 ingin menerapkan Sirekap adalah sumber daya manusia dan perangkat teknologi. "Jadi kesiapan dari masing-masing petugas TPS-nya, kemudian dari alat komunikasi, gawai harus punya aplikasi atau menunjang untuk menjalankan aplikasi," kata dia.
Menurut dia, dengan adanya e-Rekap maka akan ada pemangkasan waktu atau alur dalam proses perhitungan suara pemilu. Ia menyebutkan proses rekapitulasi suara berjalan dari tingkat TPS kemudian dilanjutkan ke PPS di tingkat desa/kelurahan.
Lalu rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK dan kemudian ke KPU tingkat kabupaten/kota. "Sekarang dengan Sirekap ini, maka dari TPS langsung ke kota/kabupaten," ujar Rifqi.