TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan Pilkada 2020 sudah memasuki masa kampanye. Ia mempertanyakan mekanisme KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan aturan PKPU dengan protokol Covid 19 yang akan berlangsung selama sekitar 60 hari ke depan.
Menurut Amiruddin penerapan protokol Covid-19 di masa kampanye akan menentukan nasib banyak orang. “Terdapat lima provinsi yang paling tidak ada 42 kabupaten yang melaksanakan Pilkada dan bisa menjadi transmisi virus Covid 19," ujar Amiruddin pada diskusi bertajuk Menakar Kesiapan Pilkada pada Selasa, 29 September 2020.
Ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan protokol Covid-19 di daerah terpencil, seperti Papua. "Bagaimana protokol itu bisa diyakinkan untuk dijalankan,” ujar Amiruddin.
Amiruddin meminta KPU dan Bawaslu agar tidak memikirkan hari pencoblosan, yakni pada 9 Desember, terlebih dahulu. Ia menyatakan penyelenggara Pilkada 2020 perlu memikirkan perkembangan dua sampai tiga pekan ke depan di masa kampanye.
Komnas HAM menilai aturan tentang kampanye terbuka atau tatap muka masih ada walau dibatasi maksimal 50 orang. “Apakah hal ini mungkin dipatuhi,” ujar Amirudin
Ia meminta KPU dan Bawaslu cermat memperhatikan potensi penularan Covid-19 di masa kampanye, khususnya di wilayah terpencil seperti Pulau Aru. "Apakah ada fasilitas dan kesehatan yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan,“ tanya Amiruddin.
Oleh sebab itu, Amiruddin menyatakan Komnas HAM mendorong penyelenggara Pilkada 2020 agar terbuka terhadap tantangan di masa pandemi. "Tidak se-enak yang dibicarakan elite politik di Jakarta,” ujar Amirudin
ALEXANDRA HELENA