Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Minta PKPU Mengatur Kampanye Daring Pilkada 2020 hingga soal Buzzer

Reporter

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memandang perlu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah lebih progresif, termasuk mengatur pula soal buzzer.

"Jadi, tidak cukup mengatur jumlah akun medsosnya. Namun, yang penting untuk diatur sebetulnya adalah transparansi dan kontennya," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Antara, Senin 28 September 2020.

Alumnus Universitas Indonesia ini mengemuka hal itu ketika menjawab boleh tidak peserta pemilihan kepala daerah memanfaatkan buzzer untuk kampanye di medsos untuk meraih dukungan pada pilkada, 9 Desember 2020.

Khoirunnisa menegaskan tidak ada pengaturan soal buzzer di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

"Yang diatur dalam PKPU itu hanya jumlah akun yang didaftarkan ke KPU," kata Khoirunnisa.

Peneliti Perludem Mahaddhika menambahkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Hal ini diatur dalam PKPU Kampanye Pilkada Pasal 47 Ayat (2).

Ditegaskan pula bahwa kampanye media sosial dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim sukses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks politik, kata peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo, buzzer (orang yang mempromosikan, mengampanyekan, atau mendengungkan sesuatu) sangat identik dengan akun-akun anonim media sosial, padahal sebenarnya buzzer tidak hanya itu.

"Kembali pada tugas buzzer sebenarnya membantu kegiatan marketing maupun demarketing dengan berbagai tools dan berbagai bentuk. Jadi, tidak hanya digunakan oleh aktor politik dalam kontestasi pilkada sekarang ini," kata Ibnu.

Pada pemilu atau pilkada, menurut dia, buzzer punya tugas untuk mendengungkan isu ataupun profil klien agar lebih dikenal publik. Bahkan, strateginya juga gradual, tidak terburu-buru.

Dalam kegiatan marketing, lanjut Ibnu, buzzer bisa menggunakan akun anonim maupun akun asli. Bagi seseorang yang sudah mempunyai nama besar di media sosial, kegiatan mereka sebagai buzzer bisa tersamarkan. Misalnya, dengan konten review maupun podcast (wawancara).

Ia mencontohkan buzzer anonim lebih dikenal masyarakat saat ramai akun Twitter @triomacan2000 yang mengabarkan lewat twit-nya berbagai pujian dan juga tuduhan serius kepada banyak pihak.

"Kliennya bisa tidak satu pihak, kecuali mereka mendapatkan kontrak multiyears," kata Ibnu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

2 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


Perludem Sebut Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Buat Parpol Makin Elitis

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Sebut Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Buat Parpol Makin Elitis

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup semakin mendorong iklim politik di partai semakin elitis.


Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

6 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

KPU berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilu 2024.


Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

6 hari lalu

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik


Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

17 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. KPK menahan Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 tak lama lagi. Bolehkah mantan napi mengajukan diri sebagai caleg?


PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

23 hari lalu

PDIP Bangka Belitung menyerahkan daftar Bacaleg mereka di Kantor KPUD Bangka Belitung, Kamis, 11 Mei 2023. Dalam daftar tersebut terdapat dua mantan narapidana kasus korupsi.  TEMPO/SERVIO MARANDA
PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

PDIP Bangka Belitung mendaftarkan 2 mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg DPRD Provinsi.


Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

24 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU akhirnya akan mengubah PKPU yang dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.


Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi agar KPU mengubah PKPU No. 10 Tahun 2023.


Tiga Keberatan Partai Non-parlemen soal Persyaratan Bacaleg dalam PKPU

50 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Tiga Keberatan Partai Non-parlemen soal Persyaratan Bacaleg dalam PKPU

Partai non-parlemen menyoroti persyaratan bacaleg yang dinilai memberatkan diatur dalam PKPU


Google Gelar Workshop untuk Penyelenggara Pemilu 2024

55 hari lalu

Google adakan Search Fundamentals Workshop dengan KPU. (Google)
Google Gelar Workshop untuk Penyelenggara Pemilu 2024

Google menyampaikan bagaimana cara kerja Google Search dan bagaimana Google Search dapat membantu menentukan praktik terbaik untuk website pemerintah.