TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan hanya dua pihak yang boleh hadir dalam pengundian nomor urut Pilkada 2020. Mereka adalah calon kepala daerah satu orang penghubung Paslon.
“PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.
Benni menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU daerah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut. Acara tersebut hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu orang penghubung paslon, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, lima anggota KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, peserta yang hadir dalam pengundian wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut menandakan seluruh pihak dapat memahami dengan baik dan mempedomani protokol kesehatan.
Ia berharap kepatuhan seluruh pihak dapat dijalankan secara konsisten. Benni juga mengimbau paslon tidak membawa rombongan besar ke kantor KPU daerah. “Kita semua tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari Covid-19,” ujarnya.
FRISKI RIANA