TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, mengatakan pasangan calon (paslon) yang positif Covid-19 akan mendapatkan nomor urut sisa atau terakhir dari paslon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan. Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif Covid-19, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif Covid-19 tersebut.
"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham, Senin, 21 September 2020.
Ia menyatakan pada saat tahapan pengundian nomor urut, KPU akan memastikan bahwa paslon yang datang sudah negatif Covid-19 sebelum hadir dalam pengundian nomor urut. Selain itu, KPU akan mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol Covid-19.
"Termasuk pada saat sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," tutur Ilham.
KPU juga akan menyurati KPU di provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk melakukan bimbingan teknis kepada tim sukses.
Ilham mengatakan saat ini di situs kpu.go.id dan media sosial KPU sering mengunggah sosialisasi berupa grafis dan gambar agar tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2020.