TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada opsi merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dalam tahapan-tahapan Pilkada 2020.
Revisi PKPU ini, kata dia, pilihan alternatif dari usulan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "PKPU-nya harus segera revisi dan harus segera dalam beberapa waktu hari ini," kata Tito dalam webinar 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi', Ahad, 20 September 2020.
Tito Karnavian menuturkan dalam revisi PKPU ini bisa saja berisikan tentang larangan semua kerumunan sosial, mendorong kampanye secara virtual, hingga pengaturan waktu pemungutan suara. "Salah satu yang kami diskusikan, jamnya ditambah hingga menjadi jam 15.00. Harusnya dari jam 7.00 sampai jam 13.00, ini dari jam 7.00 sampai jam 15.00," ujarnya.
Tito menjelaskan langkah ini perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Selain itu bergantung pula pada KPU sendiri dalam merumuskan aturan-aturannya. "Karena regulasi ini bukan hanya Mendagri. Saya hanya memfasillitasi, yang utamanya KPU sendiri yang harus disetujui oleh Komisi II DPR," tuturnya.
Sebelumnya sejumlah kalangan, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpu lagi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona. Pasalnya saat masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September kemarin, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada.
Selain itu dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih memperbolehkan beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, misalnya konser musik, dilakukan saat kampanye. KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya.