Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Tito Tidak Setuju Ada Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Reporter

Editor

Amirullah

MeMendagri Muhammad Tito Karnavian; Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati; dan Komisaris Pertamina, Condro Kirono. Pemberian bantuan Pertamina ke TP-PKK Pusat berlangsung di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (9/09/2020).
MeMendagri Muhammad Tito Karnavian; Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati; dan Komisaris Pertamina, Condro Kirono. Pemberian bantuan Pertamina ke TP-PKK Pusat berlangsung di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (9/09/2020).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kegiatan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Salah satunya adalah konser pada tahapan kampanye.

“Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apapun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 20 September 2020.

Tito Karnavian menilai, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong. Ia mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19.

Namun, Tito mengaku tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” katanya.

Tito menekankan bahwa Pilkada merupakan momentum untuk menggerakkan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Apabila 309 daerah yang melaksanakan Pilkada bergerak maksimal menangani pandemi Covid-19, menurut Tito, otomatis akan diikuti daerah lain yang tidak melaksanakan Pilkada. Karena masyarakat di daerah tersebut akan menuntut hal serupa dengan daerah yang melaksanakan Pilkada.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

12 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

13 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

15 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melepas ekspor produk UMKM Jawa Tengah di Banyumas pada Jumat, 12 Mei 2023. Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Tengah
Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansah mengundang Ganjar Pranowo untuk mengucapkan ulang tahun untuk kabupaten itu. Apa alasannya?


Jokowi Puji Mental Juara Timnas, Tonton Laga vs Thailand di Medan Bersama Gibran dan Bobby

18 hari lalu

Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo (kiri) tampak berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan perayaan kecil atas keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja dengan traktiran durian di Si Bolang Durian, Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 16 Mei 2023. ANTARA/Gilang Galiartha
Jokowi Puji Mental Juara Timnas, Tonton Laga vs Thailand di Medan Bersama Gibran dan Bobby

Jokowi memuji mental juara yang disebutnya sudah terlihat dari para pemain timnas Indonesia sejak laga semi final sebelum meraih medali emas.


Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Covid-19 yang Dipicu Varian Arcturus

28 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Covid-19 yang Dipicu Varian Arcturus

Kemenkes imbau masyarakat waspada Covid-19 dipicu varian baru, sub varian Arcturus atau XBB 1.16 yang sangat menular.


Waspada Covid-19, Usai Libur Lebaran 5 Rumah Sakit Meningkat Keterisiannya

29 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Waspada Covid-19, Usai Libur Lebaran 5 Rumah Sakit Meningkat Keterisiannya

Kemenkes memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada Covid-19 yang meningkat usai libur Lebaran 2023. Ini tanda-tandanya.


Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

35 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 29 April 2023. Dok. TEMPO
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.


Profil Densus 88, Berikut Operasi-operasi Antiteror yang Terkenal

50 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Profil Densus 88, Berikut Operasi-operasi Antiteror yang Terkenal

Densus 88 merupakan satuan khusus Polri untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Berikut operas-operasi antiteror yang terkenal.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah soal Arus Mudik 2023

51 hari lalu

Pekerja memasang rambu informasi nomor penting jalur fungsional Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 13 April 2023. PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) memastikan kesiapan jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta sepanjang enam kilometer itu dapat digunakan untuk arus mudik Lebaran 2023 pada tanggal 15-24 April 2023 pada pukul 06.00 WIB-17.00 WIB untuk kendaraan golongan satu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah soal Arus Mudik 2023

Surat edaran itu ditujukan untuk memastikan arus mudik Lebaran 2023 berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi.


DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

4 April 2023

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

DPR resmi mengesahkan Perpu tentang Pemilihan Umum menjadi UU Pemilu dalam rapat yang digelar hari ini. Tahapan Pemilu 2024 diharapkan lancar.