TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan perlunya sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat problematika di Peraturan KPU nomor 6 karena tidak mengatur secara konkret jenis sanksi administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi, karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya," kata dia di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Hal itu lanjutnya mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU nomor 6 2020.
"Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan," katanya.
Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada lanjut dia sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU. "Saya kira ini perlu diatur secara tegas," kata Ratna Dewi.