TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan seorang calon bupati di Pilkada Solok, Iriadi Dt Tumanggung, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini diumumkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai calo kepala daerah.
"Dari laporan hasil pemeriksaan kesehatan ada satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak direkomendasikan oleh IDI," kata dia di Padang, Selasa, 15 September 2020.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik di Kabupaten Solok.
Pemeriksaan kesehatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Menurut dia ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan dan salah satunya adalah mengganti bakal calon yang bersangkutan oleh partai politik. KPU memberikan waktu selama tiga hari mulai dari Senin kemarin dan hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan.
Menurut Amnasmen, untuk memastikan kondisi kesehatan pasangan calon ditentukan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Iriadi dt Tumanggung sendiri menjadi bakal calon Bupati di Pilkada Kabupaten Solok berpasangan dengan Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura.