TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta penyelenggara Pilkada 2020 di 19 kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 menyusul adanya laporan penyelenggara yang terpapar virus Corona.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPU Jawa Timur ada yang positif Covid-19, dan ada juga yang berstatus suspect," kata Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq, Senin, 14 September 2020.
Khusus penyelenggara Pilkada 2020 yang positif dan suspect Covid-19, KPU Jatim telah menginstruksikan agar yang bersangkutan tidak usah masuk kantor dan bekerja dari rumah. Menurut Rozaq, hal itu untuk mencegah penyebaran ke para anggota KPU dan para pegawai pada bagian administrasi di kantor institusi penyelenggara pemilu tersebut.
"Dan khusus pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini, KPU memang mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan alat-alat kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri," kata anggota KPU Jatim pada Divisi Perencanaan dan Logistik itu.
Mantan Komisioner KPU Sampang ini menyatakan sebenarnya KPU telah menyampaikan instruksi dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Namun, mengingat di sejumlah daerah ditemukan ada bakal calon bupati/walikota yang positif Covid-19, maka KPU Jatim perlu mengingatkan agar para penyelenggara di Jatim lebih berhati-hati lagi.
Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember. Terdapat 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini.
Ke-270 daerah yang akan menggelar Pilkada itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Beberapa diantaranya ialah Kota Blitar, Gresik, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Sidoarjo.