TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mencatat sampai hari ini ada 63 bakal calon peserta pilkada 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif Covid-19, dari 1.470 bakal calon," kata Viryan, Sabtu, 12 September 2020. Dua hari lalu, KPU mencatat jumlah positif Covid-19 sebanyak 60 orang.
Data bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu, kata Viryan, sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.
Meski begitu, Viryan mengingatkan persentase kecil itu tidak boleh membuat masyarakat menjadi lengah, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Adapun mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat kemungkinan karena sangat tingginya aktivitas para bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada. "Ini pendapat pribadi. Kemungkinan arena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya.
Dari pengamatannya meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, Viryan mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 memang masih kurang. Tidak heran Bawaslu mencatat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa.
Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, kata Viryan, merupakan sepertiga dari total bakal pasangan calon peserta pemilu yang mencapai 735 bakal pasangan calon. "Saya mengajak, dari kemarin kami intens rapat. Jangan sampai ini kita biarkan. Ini harus jadi cambuk untuk kita semakin bersungguh-sungguh," kata dia.