TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan terkait pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan KPU di 270 daerah yang melaksanakan pilkada 2020.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemantauan itu merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta agar Dirjen Otda Kemendagri dapat memastikan seluruh elemen masyarakat dapat memahami PKPU protokol kesehatan di pilkada 2020 secara baik.
"Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud," kata Akmal dalam keterangannya, Sabtu, 12 September 2020.
Akmal mengatakan ia akan menyasar semua pihak yang terlibat dalam pilkada, baik penyelenggara pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), satgas pengamanan pilkada (TNI/Polri), para kontestan, pengurus wilayah dan pengurus cabang partai pengusung serta tim sukses pilkada. "Supaya seluruh pihak tersebut memiliki pemahaman yang sama serta dapat mematuhi dan mempedomani aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya juga akan memastikan para kontestan memahami dan dapat menandatangani pakta integritas pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang. Pakta Integritas itu berisi komitmen kontestan, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, pada setiap tahapan pilkada yang berlangsung.
"Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan," kata Benni.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima Puspen Kemendagri, sudah terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri. Salah satunya disebabkan oleh ketidaktaatan pada protokol kesehatan pilkada.