TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol Covid-19 pada saat pendaftaran.
"Sanksi tegas untuk peserta perlu diterapkan, khususnya administrasi," kata Veri kepada Tempo, Jumat, 11 September 2020.
Veri mengatakan, pemerintah mesti mengambil langkah serius untuk menanggapi situasi berkembang, khususnya pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi, kini ada puluhan calon kepala daerah yang positif Covid-19.
Terkait wacana diskualifikasi calon kepala daerah, Veri menilai UU Pilkada belum mengakomodir pelanggaran karena faktor protokol kesehatan. "Ada batasan kuat untuk diskualifikasi," katanya.
Ia mengatakan sanksi administrasi yang bisa diterapkan, yaitu menghilangkan jatah kampanye, seperti mengurangi intensitas hingga tidak bisa kampanye sama sekali, dan tidak bisa mengumpulkan tim.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengumumkan 72 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020 telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.