TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan ada sekitar sepertiga atau sebanyak 243 dari total 743 bakal pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan. Mereka teridentifikasi membawa massa saat mendaftarkan ke KPU.
"Sebenarnya semua orang tahu bahwa salah satu prasyarat Pilkada 2020 dilanjutkan dalam situasi wabah adalah menjaga keselamatan kita, menjaga atau mematuhi protokol kesehatan," kata Afif dalam sebuah diskusi daring, Kamis, 9 September 2020.
Afif mengatakan, sebelum pendaftaran, Bawaslu telah menyurati para Bapaslon agar tetap menaati protokol kesehatan dengan baik, khususnya saat mendaftarakan diri ke kantor KPU. Ia menyayangkan para Bapaslon yang tak mengindahkan surat edaran Bawaslu tersebut.
Seharusnya, kata Afif, seluruh pihak yang bakal terlibat dalam Pilkada serentak Desember mendatang menyadari bahwa protokol kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak Pemilu di tengah pandemi Covid-19.
"Situasi pendaftaran kemarin membangunkan kita semua bahwa masih banyak yang belum patuh dengan protokol kesehatan," kata Afif.
Sebab itu, Afif berharap ke depannya para Bapaslon lebih serius menanggapi situasi pandemi yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
YEREMIAS A. SANTOSO