TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dapat bersinergi dengan KPK dalam upaya pengawasan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 bagi masyarakat. Kedua lembaga diminta menyoroti daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.
“Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi Covid-19 dan juga akan menghadapi Pilkada 2020. Karena itu kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran Covid-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi dalam Pilkada," kata Sahroni mengutip Antara, Rabu, 9 September 2020.
Hal itu dikatakan Sahroni setelah memperhatikan pelaksanaan Pilkada 2020 karena ditemukan indikasi penyelewengan dana penanganan dan Bansos Covid-19 untuk kepentingan kampanye serta tingginya angka penularan di Indonesia saat ini. Menurut Sahroni, dana bantuan Covid-19 rawan diselewengkan, terutama calon petahana yang memiliki wewenang untuk mengatur dana tersebut di daerah.
“Potensi penyelewengan dana Covid-19 cukup besar di masa Pilkada serentak ini, apalagi pada calon petahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana tersebut maupun dana bansos dari pemerintah pusat," ujarnya.
Karena itu Sahroni meminta kepada Bawaslu untuk melibatkan KPK dalam mengawasi dan menindak tegas pasangan calon (paslon) yang terindikasi menyelewengkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Dia juga meminta Bawaslu bersama-sama KPU dalam mengawasi dana Covid-19.
"Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana Covid-19," ujarnya.