TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilihan kepala daerah atau pilkada Makassar digelar ulang pada 2020, jika calon tunggal kalah dari kotak suara kosong.
Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemilihan tersebut semestinya digelar tahun depan. "Pada 2019 tidak ada pilkada, karena ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden," kata Ilham di kantornya, Ahad, 1 Juli 2018.
Baca: KPU Minta Penghitungan Suara Pilkada Makassar Tak Ditutup-tutupi
Menurut Ilham, langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi: Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi sesuai peraturan undang-undang, bisa dilakukan setahun sesudahnya. Tapi karena 2019 itu ada pilpres, maka akan dilakukan pada pilkada serentak selanjutnya pada 2020," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan kembali pada 2020. Sebab, kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2015 akan habis masa jabatannya pada tahun itu.
Baca: Kemenangan Kotak kosong dan Dugaan Data Palsu di Pilkada Makassar
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul menangnya kotak kosong pada pilkada Makassar. Berdasarkan hasil hitung cepat sementara atau quick count yang dilakukan Celebes Research Center, kotak suara kosong unggul dengan perolehan suara 52,89 persen. Sedangkan, pasangan calon tunggal di kota tersebut, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, meraup 47,14 persen suara dengan data yang masuk 36 persen dan partisipasi pemilih 60 persen.
Ilham mengatakan, dalam kasus kotak suara kosong menang di pilkada Makassar, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. "Soal siapa yang ditunjuk, itu nanti jadi urusan Kemendagri," ujar Ilham.
DEWI NURITA