TEMPO.CO, Surabaya - Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya mencatat bahwa mayoritas warga menolak munculnya fatwa fardhu ain mencoblos calon tertentu di Pilkada Jawa Timur. Fatwa tersebut membuat heboh publik karena menyebar luas lewat media sosial, termasuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur.
"Sebanyak 70,1 persen masyarakat Jatim menolak fatwa wajib itu," ujar Koordinator Penelitian Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Iniversitas Negeri Surabaya, Ardhie Raditya, di Surabaya, Selasa, 26 Juni 2018. Fardhu ain dalam Islam sesuatu yang diwajibkan oleh pemeluknya.
Baca: Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Jujur dan Adil
Ardhie menjelaskan, penolakan terhadap fatwa tersebut sebanyak 70,1 persen, 19,3 persen tidak menolak dan 10,6 persen lainnya menjawab tidak tahu. Survei mengambil responden 1.200 orang di 38 kabupaten dan kota pada 8-22 Juni 2018, dengan tingkat kesalahan atau margin of error 2,85 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
"Dari hasil survei, bisa disimpulkan bahwa fatwa mendapat resistensi bagi warga Jatim. Warga Jatim menolak pemilihan pemimpin politik berdasarkan paksaan dan fatwa-fatwa semacam itu," ucapnya.
Menurut Ardhie, fakta itu menyentak kesadaran publik karena fatwa tersebut viral di media sosial dan sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Salah satu pihak yang melaporkannya adalah para kiai yang menilai fatwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, bahkan disebutnya sesat dan menyesatkan.
Baca: Pilkada Jawa Tengah, Dua Pasangan Ini Klaim Dulang 60 Persen Suara
Koordinator Forum Koordinasi Kiai Kampung Jawa Timur, KH Fahrurrozie, mengatakan fatwa yang disisipi hadis yang berpotensi menimbulkan konflik. Fatwa itu di antaranya menyebutkan menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin.
Pilkada Jatim digelar 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.
Pasangan nomor 1 di Pilkada Jawa Timur merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra.