Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Soal Fatwa Fardhu Ain Memilih Calon di Pilkada Jawa Timur

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ilustrasi Pilkada Jawa Timur 2018
Ilustrasi Pilkada Jawa Timur 2018
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya mencatat bahwa mayoritas warga menolak munculnya fatwa fardhu ain mencoblos calon tertentu di Pilkada Jawa Timur. Fatwa tersebut membuat heboh publik karena menyebar luas lewat media sosial, termasuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur.

"Sebanyak 70,1 persen masyarakat Jatim menolak fatwa wajib itu," ujar Koordinator Penelitian Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Iniversitas Negeri Surabaya, Ardhie Raditya, di Surabaya, Selasa, 26 Juni 2018. Fardhu ain dalam Islam sesuatu yang diwajibkan oleh pemeluknya.

Baca: Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Jujur dan Adil

Ardhie menjelaskan, penolakan terhadap fatwa tersebut sebanyak 70,1 persen, 19,3 persen tidak menolak dan 10,6 persen lainnya menjawab tidak tahu. Survei mengambil responden 1.200 orang di 38 kabupaten dan kota pada 8-22 Juni 2018, dengan tingkat kesalahan atau margin of error 2,85 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Dari hasil survei, bisa disimpulkan bahwa fatwa mendapat resistensi bagi warga Jatim. Warga Jatim menolak pemilihan pemimpin politik berdasarkan paksaan dan fatwa-fatwa semacam itu," ucapnya.

Menurut Ardhie, fakta itu menyentak kesadaran publik karena fatwa tersebut viral di media sosial dan sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Salah satu pihak yang melaporkannya adalah para kiai yang menilai fatwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, bahkan disebutnya sesat dan menyesatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pilkada Jawa Tengah, Dua Pasangan Ini Klaim Dulang 60 Persen Suara

Koordinator Forum Koordinasi Kiai Kampung Jawa Timur, KH Fahrurrozie, mengatakan fatwa yang disisipi hadis yang berpotensi menimbulkan konflik. Fatwa itu di antaranya menyebutkan menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin.

Pilkada Jatim digelar 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.

Pasangan nomor 1 di Pilkada Jawa Timur merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

13 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


5 Pilkada di Jatim Lawan Kotak Kosong, Pengamat Politik Unair Bilang Erosi Demokrasi

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
5 Pilkada di Jatim Lawan Kotak Kosong, Pengamat Politik Unair Bilang Erosi Demokrasi

Lima daerah yang akan melawan kotak kosong adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Gresik, Trenggalek, dan Ngawi.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

KPK berbeda sikap dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.


Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

KPU masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.


Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

3 hari lalu

Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.


KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

3 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.