Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Soal Fatwa Fardhu Ain Memilih Calon di Pilkada Jawa Timur

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ilustrasi Pilkada Jawa Timur 2018
Ilustrasi Pilkada Jawa Timur 2018
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya mencatat bahwa mayoritas warga menolak munculnya fatwa fardhu ain mencoblos calon tertentu di Pilkada Jawa Timur. Fatwa tersebut membuat heboh publik karena menyebar luas lewat media sosial, termasuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur.

"Sebanyak 70,1 persen masyarakat Jatim menolak fatwa wajib itu," ujar Koordinator Penelitian Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Iniversitas Negeri Surabaya, Ardhie Raditya, di Surabaya, Selasa, 26 Juni 2018. Fardhu ain dalam Islam sesuatu yang diwajibkan oleh pemeluknya.

Baca: Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Jujur dan Adil

Ardhie menjelaskan, penolakan terhadap fatwa tersebut sebanyak 70,1 persen, 19,3 persen tidak menolak dan 10,6 persen lainnya menjawab tidak tahu. Survei mengambil responden 1.200 orang di 38 kabupaten dan kota pada 8-22 Juni 2018, dengan tingkat kesalahan atau margin of error 2,85 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Dari hasil survei, bisa disimpulkan bahwa fatwa mendapat resistensi bagi warga Jatim. Warga Jatim menolak pemilihan pemimpin politik berdasarkan paksaan dan fatwa-fatwa semacam itu," ucapnya.

Menurut Ardhie, fakta itu menyentak kesadaran publik karena fatwa tersebut viral di media sosial dan sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Salah satu pihak yang melaporkannya adalah para kiai yang menilai fatwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, bahkan disebutnya sesat dan menyesatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pilkada Jawa Tengah, Dua Pasangan Ini Klaim Dulang 60 Persen Suara

Koordinator Forum Koordinasi Kiai Kampung Jawa Timur, KH Fahrurrozie, mengatakan fatwa yang disisipi hadis yang berpotensi menimbulkan konflik. Fatwa itu di antaranya menyebutkan menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin.

Pilkada Jatim digelar 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.

Pasangan nomor 1 di Pilkada Jawa Timur merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Khofifah Bersiap Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Dukungan TKD Prabowo-Gibran hingga Relawan Tapal Kuda

2 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Khofifah Bersiap Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Dukungan TKD Prabowo-Gibran hingga Relawan Tapal Kuda

Khofifah Indar Parawansa ingin kembali maju di Pilkada Jawa Timur 2024


TKD Prabowo-Gibran Siap Dukung Khofifah di Pilgub Jawa TImur

6 hari lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
TKD Prabowo-Gibran Siap Dukung Khofifah di Pilgub Jawa TImur

TKD Prabowo-Gibran siap mendukung dan memenangkan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jawa TImur 2024.


PKB Belum Putuskan soal Sosok Cagub Jatim 2024

8 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Belum Putuskan soal Sosok Cagub Jatim 2024

Salah satu pengurus PKB Jatim, Fauzan Fuadi mengatakan PKB belum membicarakan Pilkada Jatim 2024.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

8 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Klaim Kantongi Restu Presiden Maju Pilkada Kota Bogor

8 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Klaim Kantongi Restu Presiden Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengemukakan rencana untuk maju sebagai calon wali kota Bogor 2024.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

9 hari lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

9 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

10 hari lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

10 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

Dalam rapat DPR dan pemerintah membahas RUU DKJ, disepakati sejumlah hal, termasuk soal jabatan Gubernur DKJ.