TEMPO.CO, Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dinyatakan terbukti melanggar aturan kampanye oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. Ia dianggap menggunakan fasilitas rumah dinasnya sebagai ketua DPRD untuk kampanye calon pada pemilihan kepala daerah Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Kamis 7 Juni 2018.
Keputusan melanggar itu didasari bukti-bukti yang dibawa oleh Ali Azhar, seorang guru sekaligus saksi pelapor. Azhar melaporkan Armuji menggunakan rumah dinasnya untuk kampanye pada kegiatan silaturahmi buka puasa bersama dengan Ketua Paguyuban Bunda PTT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya pada Ahad, 27 Mei 2018.
Bukti-bukti yang dibawa Ali Azhar antara lain keterangan saksi dan foto kegiatan. Pelapor juga akan melengkapi bukti berupa pamphlet dan brosur beruapa ajakan terhadap masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. "Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu," kata Hadi.
Panwaslu Surabaya, kata dia, merekomendasikan hasil pemeriksaan dan kajian tersebut ditindaklanjuti oleh polisi dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya disarankan menindaklanjuti pidana kampanye sedangkan Badan Kehormatan mengenai pelanggaran etika.
Ketua DPRD Surabaya Armuji telah membantah melanggar aturan kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan kegiatan di rumah dinasnya itu hanya silaturahmi dan buka bersama biasa.