TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengambil alih tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Lima komisioner terpilih KIP tak bisa dilantik oleh bupati yang berstatus penjabat sementara.
"Pidie Jaya dipimpin bupati dengan status penjabat sementara. Jadi, karena tidak bisa melantik komisioner, tugas KIP Pidie Jaya harus kami ambil alih," kata anggota KPU, Ilham Saputra, di Banda Aceh, Selasa, 29 Mei 2018.
Ilham menyebutkan komisioner KIP Pidie Jaya tidak bisa dilantik bupati yang statusnya pejabat sementara. Bupati Pidie Jaya dijabat pejabat sementara karena proses pemilihan kepala daerah tengah berlangsung di sana.
Mantan Wakil Ketua KIP Aceh ini menyebutkan pelantikan komisioner KIP di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tugas KIP Pidie Jaya seharusnya diambil alih KIP Provinsi Aceh. Namun KIP Provinsi Aceh juga sudah diambil alih KPU karena komisionernya pun belum dilantik.
"Karena itu, kami mengharapkan Gubernur Aceh bisa melantik KIP Provinsi Aceh dan KIP Pidie Jaya. Sebab, tahapan pemilu dan tahapan pilkada di Pidie Jaya masih berlangsung," ucapnya.
Yang juga menjadi masalah, ujar Ilham, Gubernur Aceh tidak mau melantik karena berbenturan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, yakni jika masa tugas komisioner KIP berakhir tapi tahapan pemilu berlangsung, masa tugasnya diperpanjang hingga tahapan pemilu berakhir.
"Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri agar membantu menyelesaikannya. Kami optimistis masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," tutur Ilham Saputra.
ANTARA