Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Bambang Widjojanto Soal Jabatan 2 Periode Berpotensi Korupsi

image-gnews
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersalaman dengan karyawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersalaman dengan karyawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut kepemimpinan 2 periode kepala daerah berpotensi memupuk korupsi. Menurutnya, studi membuktikan jabatan 2 periode yang dikejar petahana tidak memiliki daya tawar untuk memiliki gebrakan baru bagi pemerintahan yang dilanjutkan.

"Dalam kajian sosiologi politik, ada 3 masalah dalam pelaksanaan kinerja kepala darah 2 periode. Pertama, kinerjanya menurun karena tidak ada alasan kenapa dia harus dipilih lagi. Apa alasan performa dia melanjutkan jabatan, bisa jadi bohong karena merasa harus menyelesaikan kinerjanya dengan 2 kali masa jabatannya," ujar Bambang di Semarang, Ahad 15 April 2018.

Baca juga: Bambang Widjojanto Akan Soroti Korupsi di DKI yang Langgar HAM

Problem kedua, kata Bambang, yakni ada potensi jabatan ke 2 memupuk kekayaan dan memperkuat penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, tidak ada sanksi publik untuk memilih dan tidak memilih jika jabatan 2 periode kemudian bermasalah. Masalah ke 3 yakni berpotensi melakukan penyalahgunaan, serta memperluas dan memperpanjang jaringan untuk korupsi.

Bambang Widjojanto menyebut, dalam kajian itu mengarah pada ketidakefektifan kinerja petahana untuk menjabat pada periode berikutnya. Apakah jabatan 2 periode justru menuntaskan atau mematahkan hati masyarakat, studi tersebut masih bergulir.

"Kalau kinerja (periode) pertama performa tidak optimal, berapa janji kerja yang dikerjakan namun tidak ada kemampuan mengerjakan, apa program baru yang bisa punya daya ungkit. Sehingga (jabatan 2 periode) tidak bisa lagi punya daya tawar untuk mendorong percepatan (kerja)," ujar Bambang.

Bambang Widjojanto mencontohkan, Negara Filipina memiliki sistem masa jabatan 1 periode untuk presiden dengan masa jabatan 7 tahun. Hal itu salah satunya dilakukan untuk mencegah syahwat politik 2 periode pada pimpinan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ini Target Ketua KPK Jakarta Bambang Widjojanto Versi Demokrat

"Ternyata ada benernya juga. So far, dilihat satu periode tidak menyebabkan orang baru kerja 2-3 tahun, kemudian berpikir bagaimana untuk melanjutkan jabatannya, tapi justru dia bisa konsentrasi (dengan program kerjanya)," ucap Bambang.

Sebab itulah, masyarakat yang memilih harus mengetahui problematika korupsi yang sebenarnya. Permasalahan korupsi selama ini dilihat hanya dari penggunaan keuangan negara, namun tidak melihat dari pemasukan keuangan negara.

Kasus tersebut, lanjut Bambang, dilihat dari pemanfaatan aset negara yang dikerjakan bersama pihak ke-3, baik oleh swasta, mantan pejabat, atau orang lain. Ketidaktahuan sumber pemasukan negara dari pihak ke-3 itulah yang semeskinya diteliti lebih dalam apakah ada praktik korupsi dalam pemanfaatan aset negara.

Di Jateng, kata Bambang Widjojanto, hampir semua daerah memiliki rekam jejak pernah berurusan dengan KPK. Padahal, Jateng dinilai sebagai jantung keberadaan Indonesia. Komitmen tidak melakukan korupsi yang dideklarasikan di KPK menjadi sia-sia jika saat kepala daerah yang menyerukan antikorupsi justru diciduk KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

9 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

13 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

19 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.