TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kolom kepercayaan akan mulai diterapkan di e-KTP maupun kartu keluarga setelah Pilkada 2018. Kementerian menyatakan blanko e-KTP tersebut sudah tersedia.
"Jadi nanti tertulisnya Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Zudan saat jumpa pers di kantornya, Senin, 9 April 2018.
Baca: Aliran Kepercayaan Diusulkan Terpisah dengan Kolom Agama, Tjahjo Tunggu Rapat dengan DPR
Penggantian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017. Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta organisasi keagamaan, serta penghayat.
Dari koordinasi itu disepakati untuk masyarakat yang menganut agama, maka pada KTP dan KK akan diisi sesuai agama yang bersangkutan. Seperti contohnya Agama: Islam. Begitu juga untuk yang menganut Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa akan ditulis demikian.
Sebelum ada keputusan MK itu, masyarakat Penghayat Kepercayaan harus memilih salah satu dari enam agama yang ada untuk membuat e-KTP.
Baca: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
Zudan menjelaskan saat ini ada sekitar 185 ribu orang yang akan mengubah kolom agama tersebut. Pihaknya menyatakan blanko itu sudah siap dan masyarakat tinggal datang untuk mencetak e-KTP barunya itu.
"Setelah Pilkada, masyarakat tinggal datang ke kantor Kecamatan Dukcapil untuk mengubah data tersebut," kata dia.
Adapun alasan pergantian dilakukan setelah Pilkada, kata Zudan, agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya terlebih dahulu menggunakan e-KTP lamanya.