TEMPO.CO, Jakarta - KPU Kabupaten Mimika ternyata belum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018. Padahal sebelumnya, menurut Anggota KPU Viryan, Mimika telah diberi perpanjangan waktu untuk menetapkan DPS hingga 30 Maret 2018.
"Data Mimika belum lengkap, masih ada lima distrik yang belum masuk," kata Viryan dalam pesan singkat, Minggu 1 April 2018. Sebenarnya, tenggat waktu penetapan DPS Nasional Pilkada Serentak 2018 adalah pada 24 Maret 2018. Adapun total pemilih yang sudah masuk ke DPS mencapai 152,8 juta jiwa.
Sebelumnya, Viryan menuturkan masalah penetapan DPS di Mimika terjadi karena beberapa hal, antara lain ada kegiatan pencalonan yang belum selesai. Kedua, penetapan DPS belum bisa dilakukan karena kondisi wilayahnya. Ketiga, masalah administrasi kependudukan di tingkat bawah.
Lebih jauh, Menurut Viryan, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) jumlah pemilih mencapai 164 juta jiwa. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian, data pemilih berkurang menjadi 152,8 jiwa. Pengurangan jumlah pemilih, kata dia, bisa terjadi karena pemilih tidak ada saat petugas mendatangi rumah mereka, sehingga pemilih tersebut tidak dimasukkan ke DPS.
Namun jumlah DPS yang ada saat ini juga belum tetap karena ada pengumuman perbaikan sampai 2 April 2018. Selain itu, KPU sedang menyiapkan surat untuk penyelenggara di tingkat kota/kabupaten terkait dengan dua hal dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Pertama, penyelenggara mengundang RT, RW, kepala dusun, dan semua pihak untuk datang ke kantor kelurahan agar bisa melihat data pemilih. Kedua, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga diminta mengunjungi pemilih sambil melakukan pemutakhiran data.
"Kami minta PPS juga berkoordinasi dengan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) yang membuat posko," kata Viryan.
Sehingga proses perbaikan DPS Pilkada 2018 pada 3-7 April mendatang diharapkan bisa selesai seluruhnya. "Kami juga membuat layanan jemput pemilih. Kami akan proaktif mendeteksi dan mendata pemilih yang belum terdaftar."
CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI