Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pilkada 2018
Ilustrasi Pilkada 2018
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU tidak perlu khawatir menghadapi gugatan jika mendiskualifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi tersangka korupsi meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Calon peserta kepala daerah yang menjadi tersangka masih punya hak dipilih jika memang diputuskan tidak bersalah.

"Yang bersangkutan tidak kehilangan haknya, kok,” ujar Hadar di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018. Orang itu, kata dia, hanya kehilangan kesempatan dalam pemilu tahun ini. “Kan kalau masalahnya beres bisa ikut pemilu berikutnya," ucapnya.

Baca:
KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu ...
Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti ...

Hadar mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi masih bisa diganti. Dengan catatan, kata penggantian itu dilakukan sebelum 30 hari dari pemungutan suara. "Masih memungkinkan," tuturnya.

Undang-Undang Pencalonan Kepala Daerah menyatakan peserta pemilu tidak bisa diganti jika tidak ada situasi atau perubahan apa-apa. "Jika menuju hari pemungutan suara tidak ada yang ditangkap, tidak ada gempa dan apa-apa, calon atau partai mengundurkan diri, ini yang tidak boleh diganti," kata Hadar.

Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun menjadi pengecualian jika calon berkasus hukum dan ditahan atau ditangkap. Hal itu merupakan situasi yang terjadi di luar kekuasaan calon kepala daerah. "Jadi pasal itu (yang membolehkan tersangka tetap maju di pilkada tidak berlaku," ujar Hadar. Calon kepala daerah bisa diganti tanpa dikenai sanksi. Untuk menggantinya, hanya diperlukan surat dari otoritas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau pengadilan.

Menurut Hadar, KPU punya kewajiban agar masyarakat memilih calon yang bersih. Pemilih juga mempunyai hak mendapatkan informasi calon yang mereka pilih, termasuk kasus hukum yang membelit peserta pilkada. "Itu perlu diperhatikan," ucapnya.

Baca:
Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti ...

Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah ...

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya tidak bisa merevisi Peraturan KPU mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. "Bagi kami rawan sekali. Di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Menurut lham, calon kepala daerah yang tertangkap tangan karena korupsi statusnya masih menjadi tersangka. Penetapan bersalah atau tidak masih dalam proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga KPU akan tetap membolehkan para calon kepala daerah mengikuti pilkada 2018. “Karena undang-undang membolehkan,” kata Ilham.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

19 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan Rasamala, diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat penyelidikan, sebelumnya pernah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Ini profilnya.


Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, KPK Sebut Tak Pengaruhi Penyidikan

19 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, KPK Sebut Tak Pengaruhi Penyidikan

KPK mengatakan kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan mempengaruhi penyidikan


Kaesang Tegaskan Akan Sita Harta Kader PSI Jika Ada yang Korupsi

21 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Tegaskan Akan Sita Harta Kader PSI Jika Ada yang Korupsi

Kaesang Pangarep mengaku miris melihat maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia. Ia berjanji akan memperjuangkan RUU Perampasan Aset


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Kemendag Buka Suara soal Penggeledahan Kantor oleh Kejagung: Untuk Melengkapi Data Kasus yang Diselidiki

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemendag Buka Suara soal Penggeledahan Kantor oleh Kejagung: Untuk Melengkapi Data Kasus yang Diselidiki

Sekjen Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan penggeledahan kantor Kemendag untuk pencarian data tambahan yang sedang dialami oleh Kejagung.


Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat membuka IMFEST 2023 di Denpasar Bali, Selasa, 18 Juli 2023.  TEMPO/M Julnis Firmansyah
Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023. Namun berdasarkan data Imigrasi, politikus NasDem itu masih di Roma, Italia.


Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

1 hari lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

1 hari lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

12 Senjata Api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.