Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Putuskan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

image-gnews
Jaksa Agung Dukung Dewan Pereteli Kewenangan KPK
Jaksa Agung Dukung Dewan Pereteli Kewenangan KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung penundaan proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2018. Prasetyo mengatakan keputusan itu untuk menjaga stabilitas politik selama pilkada.

"Kebijakan tersebut terlebih untuk menghargai proses demokrasi agar lancar sesuai mekanisme dan tahapan yang ada," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca juga: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti

Prasetyo menegaskan, meskipun kejaksaan menunda proses hukum, bukan berarti pengusutan dugaan pidana calon kepala daerah berhenti. Menurut dia, penundaan untuk memastikan pelaksanaan pilkada lancar.

"Ini juga untuk menghindari hal-hal yang mengganggu kontestasi menjadi berjalan tidak fair," ujarnya.

Selain itu, Prasetyo berdalih penundaan proses hukum karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang, kata dia, malah memberikan ancaman pidana bagi calon yang menarik diri dari pencalonannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Undang-undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung tersebut. Menurut dia, kejaksaan juga perlu mengamankan proses pelaksanaan pilkada. "Kalau tidak, akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakstabilan politik," kata Taufiqulhadi.

Prasetyo menambahkan, tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan dan kebermanfaatan. Alasan itulah yang membuat kejaksaan menunda proses hukum calon kepala daerah. "Kejaksaan menentukan sikap untuk menunda penegakan hukum selama berlangsungnya proses pemilihan," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

11 hari lalu

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Untuk lulusan SMA hingga sarjana.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

12 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

18 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

19 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

35 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

Dulu ada eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang berintegritas dalam mengentaskan dan memiskinkan koruptor.


Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

35 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

Cara lain, kata Jaksa Agung, untuk mengurangi tindak korupsi tidak hanya menjebloskan para pelaku ke penjara, tetapi dengan memiskinkannya.


Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

36 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

Jaksa Agung menyatakan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara.


Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024

44 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024

Menurut Jaksa Agung, hal ini perlu dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi black campaign.


PNM dan Jamdatun Berkolaborasi Sosialisasikan Literasi Hukum

48 hari lalu

PNM dan Jamdatun Berkolaborasi Sosialisasikan Literasi Hukum

Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata


Saat Syahrul Yasin Limpo Dekati Ketua KPK dan Jaksa Agung Jelang Rapat di Istana

56 hari lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang degan Ketua KPK Firli Bahuri sambil menunggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Paripurna Kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Saat Syahrul Yasin Limpo Dekati Ketua KPK dan Jaksa Agung Jelang Rapat di Istana

Momen keakraban terlihat saat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengobrol dengan Jaksa Agung ST Burhanudin dan Ketua KPK Firli Bahuri