Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Putuskan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

image-gnews
Jaksa Agung Dukung Dewan Pereteli Kewenangan KPK
Jaksa Agung Dukung Dewan Pereteli Kewenangan KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung penundaan proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2018. Prasetyo mengatakan keputusan itu untuk menjaga stabilitas politik selama pilkada.

"Kebijakan tersebut terlebih untuk menghargai proses demokrasi agar lancar sesuai mekanisme dan tahapan yang ada," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca juga: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti

Prasetyo menegaskan, meskipun kejaksaan menunda proses hukum, bukan berarti pengusutan dugaan pidana calon kepala daerah berhenti. Menurut dia, penundaan untuk memastikan pelaksanaan pilkada lancar.

"Ini juga untuk menghindari hal-hal yang mengganggu kontestasi menjadi berjalan tidak fair," ujarnya.

Selain itu, Prasetyo berdalih penundaan proses hukum karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang, kata dia, malah memberikan ancaman pidana bagi calon yang menarik diri dari pencalonannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Undang-undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung tersebut. Menurut dia, kejaksaan juga perlu mengamankan proses pelaksanaan pilkada. "Kalau tidak, akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakstabilan politik," kata Taufiqulhadi.

Prasetyo menambahkan, tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan dan kebermanfaatan. Alasan itulah yang membuat kejaksaan menunda proses hukum calon kepala daerah. "Kejaksaan menentukan sikap untuk menunda penegakan hukum selama berlangsungnya proses pemilihan," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Beri Rekomendasi untuk 16 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Penyerahan Surat Keterangan (SK) Rekomendasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di 20 Daerah oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, Kamis, 25 Juli 2024.Tempo/CiciliaOcha
PSI Beri Rekomendasi untuk 16 Bakal Calon Kepala Daerah

PSI berharap, jika kadernya terpilih kelak, mereka bisa memperjuangkan apa yang menjadi nilai-nilai PSI.


PDIP Gelar Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada 2024, Diiikuti 80 Calon Kepala Daerah

3 hari lalu

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri) bersama politikus muda PDIP Seno Bagaskoro (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
PDIP Gelar Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada 2024, Diiikuti 80 Calon Kepala Daerah

PDIP menggelar Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada 2024 yang akan dilanjutkan sampai melibatkan 545 calon kepala daerah.


Jaksa Agung Sampaikan 7 Perintah Harian untuk Korps Adhyaksa

4 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan BUMN yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (3/10). Laporan ini merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah kasus mega korupsi dana pensiun Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sampaikan 7 Perintah Harian untuk Korps Adhyaksa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan 7 perintah harian untuk dihayati dan dilaksanakan para Korps Adhyaksa.


Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Agung Wajibkan Jajarannya Netral di Pilkada 2024

5 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Agung Wajibkan Jajarannya Netral di Pilkada 2024

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pesan kepada jajarannya mengenai pilkada serentak 2024.


Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran agar Waspadai Ini

5 hari lalu

Kejaksaan Agung menyelenggarakan upacara peringatan Hari Besar Adhyaksa ke-64 di lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran agar Waspadai Ini

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan sejumlah pesan kepada jajarannya dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa hari ini. Apa saja?


Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

7 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.


KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim MA yang Ubah Tafsir Batas Usia Calon Kepala Daerah

8 hari lalu

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) usai membuat berita acara pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 18 Juli 2024. Gradasi sebelumnya melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung terkait perkara batas usia minimal kepala daerah. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim MA yang Ubah Tafsir Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY memproses dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung yang mengubah tafsir batas usia kepala daerah pada saat dilantik.


Profil 5 Jaksa yang Ikut Seleksi Capim KPK, Eks Direktur Penuntutan KPK hingga Kepala Kejati

9 hari lalu

Eks Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 5 Jaksa yang Ikut Seleksi Capim KPK, Eks Direktur Penuntutan KPK hingga Kepala Kejati

Beberapa jaksa yang mendaftar seleksi capim KPK ada yang pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi, dan ada yang masih menjabat.


Didukung Jaksa Agung dan Kapolri, Zulhas Targetkan Satgas Impor Ilegal Terbentuk Pekan Ini

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Didukung Jaksa Agung dan Kapolri, Zulhas Targetkan Satgas Impor Ilegal Terbentuk Pekan Ini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menargetkan satuan tugas (Satgas) pengawasan impor ilegal bisa terbentuk Jumat pekan ini.


5 Jaksa Daftar Capim KPK, Kapuspenkum Ungkap Pesan dari Jaksa Agung

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Jaksa Daftar Capim KPK, Kapuspenkum Ungkap Pesan dari Jaksa Agung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan para jaksa diperintah untuk mendaftar sebagai capim KPK oleh Jaksa Agung.