Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Rangkul Facebook Tangkal Hoax Menjelang Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menandatangani nota kesepahaman soal pencegahan berita hoax dan konten negatif dalam Pilkada 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menandatangani nota kesepahaman soal pencegahan berita hoax dan konten negatif dalam Pilkada 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kerja sama dengan Facebook untuk menangkal kampanye hitam, berita hoax, ujaran kebencian di media sosial menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan kerja sama ini untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan platform aplikasi di Indonesia.

Baca juga: Bawaslu: 8 Provinsi Rawan Politik Identitas saat Pilkada 2018

"Tujuannya untuk menangkal kampanye negatif, kampanye hitam, kampanye bohong pada pemilu, baik yang terjadi menjelang pilkada, pileg, pilpres, di medsos," kata Afifuddin saat ditemui di sela acara pelatihan bertema 'Membangun Kapasitas Kampanye di Internet: Menuju Pilkada yang Berintegritas' di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Pelatihan yang digelar Kamis ini melibatkan seluruh anggota Bawaslu di 34 provinsi. Mereka akan dilatih Facebook untuk mendeteksi akun di media sosial, yang bisa merusak integritas pemilu. "Kami berkoordinasi dengan Facebook dan mereka mau membantu," ujarnya.

Pengawas nanti akan diberi tahu peta jalan untuk mematikan akun di media sosial yang melakukan kampanye negatif, menyebar berita hoax dan lainnya. Menurut Afifuddin, penggunaan media sosial pada penyelenggaraan pemilu memang seperti dua mata uang.

Di satu sisi, kata dia, media sosial bisa digunakan secara positif untuk mensosialisasikan program dan visi misi, tetapi bisa juga berdampak negatif. "Negatifnya dijadikan alat propaganda yang berbasis SARA dan ujaran kebencian," kata Afifuddin.

Afifuddin menuturkan akun propaganda bisa dimatikan dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, yang sudah bekerja sama dengan aplikasi tersebut. "Semua kewenangan ada si Kominfo untuk menonaktifkan akun itu, saat ini."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pengawasan, anggota Bawaslu nantinya bisa memaksimalkan untuk menjaring akun yang dianggap melakukan propaganda. "Langkah ini dapat dibantu Facebook. Apalagi kami punya satuan tugas khusus untuk hal itu (mengawasi dunia siber)."

Ia menuturkan pasangan calon pada pemilu dibolehkan untuk mempunyai lima akun resmi untuk menyosialisasikan program-program mereka. Namun, di satu sisi biasanya akan bermunculan akun yang tidak resmi untuk melakukan kampanye negatif.

"Akun yang tidak didaftarkan ini, yang sering melakukan kampanye negatif dan menyebar berita hoax. Kami melakukan patihan. Bagaimana cara melaporkan, misal ada temuan dari Bawaslu, dan nanti dilaporkan," kata Afifuddin.

Baca juga: Pilkada 2018, Bawaslu: Banyak Anggota Tak Tahu Tata Cara Sidang

Sejauh ini, kata dia, sudah ada temuan akun yang menyebar berita negatif maupun hoax. Namun, Afifudiin tidak menjelaskan berapa banyak jumlahnya.

Selain itu, Bawaslu juga sedang berusaha agar bisa langsung berkoordinasi dengan penyedia aplikasi, tanpa melalui Kominfo untuk mematikan akun penyebar hoax. "Kami akan lakukan pencegahan secara maksimal, meski sulit seribu persen hilang di muka bumi kejahatan seperti itu," kata Afifuddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta

1 hari lalu

Purnawirawan Polri Dharma Pongrekun dan Insinyur Teknik Elektro R. Kun Wardana Abyoto resmi menyerahkan berkas dukungan bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen pada Ahad malam, 12 Mei 2024 di Gedung KPU Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta

KPU Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma-Kun harus memperbaiki data faktual.


Tingkatkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

8 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Tingkatkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta jajarannya menangani pelanggaran pada Pilkada 2024 secara profesional.


KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar

9 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar

KPU mengklaim sudah melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar.


Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Melekat Produksi sampai Distribusi Surat Suara

10 hari lalu

Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Melekat Produksi sampai Distribusi Surat Suara

Pengawasan melekat logistik tersebut akan diatur dalam Peraturan Bawaslu yang saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.


Kata Bawaslu Soal KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

12 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Kata Bawaslu Soal KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan KPU perlu membenahi sistem pada aplikasi Sirekap sebelum digunakan untuk Pilkada 2024.


Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024 untuk Rumuskan Strategi Pengawasan

12 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024 untuk Rumuskan Strategi Pengawasan

Bawaslu akan menyosialisasikan indeks kerawanan Pilkada 2024 dalam waktu dekat.


Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

12 hari lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

Bawaslu diminta proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran pemasangan gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng.


Agus Rahardjo Harap KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu soal Kondang Kusumaning Ayu

15 hari lalu

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Timur, Agus Rahardjo didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan calon anggota DPD terpilih nomor urut 4, Kondang Kusumaning Ayu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Agus ingin Kondang dicoret karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Agus Rahardjo Harap KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu soal Kondang Kusumaning Ayu

Agus Rahardjo menjelaskan alasan buat laporan ke KPU RI karena ada calon lain palsukan data administrasi mengaku sebagai mahasiswi.