TEMPO.CO, Jakarta - Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) identitas data pemilih untuk Pilgub Jawa Barat 2018 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan PPDP tidak diizinkan untuk mengakses langsung masyarakat yang berada di kawasan pesantren Al Zaytun itu.
"Ya PPDP itu tidak bisa mengakses langsung mendatangi pemilih itu, pihak pesantren itu mereka yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca juga: Ribuan Pendukung Panji Gumilang Geruduk Mabes Polri
Menurut Yayat, hal itu merupakan bentuk kekeliruan dan tidak diperbolehkan dalam proses Pilkada serentak. PPDP sendiri bertugas mengakses langsung untuk mendata masyarakat yang ada di ruang lingkup daerah Jawa Barat.
"Secara prosedur ya salah, PPDP harus langsung melihat orangnya bener apa tidak. Langkah saya itu KPU dan Panwaslu harus persuasif lah menginformasikan bahwa pendataan pemilih itu langsung dilakukan oleh PPDP," ujarnya.
Yayat mengatakan hampir setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini justru merusak citra Al Zaytun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.
"Iya setiap tahun itu begitu, kan Al Zaytun itu bagian dari Jawa Barat, seharusnya mau di data itu kalau nggak begitu itu Al Zaytun berpotensi untuk menghilangkan hak pilih orang. Hak pilih santri yang ada disitu," katanya.
Tindakan yang dilakukan Al Zaytun termasuk ke dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.
"Ya jauh-jauhnya kesitu (masuk tindak pidana), kan ada misalkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 , pasal 177, jika ada orang atau siapa saja yang tidak memberikan keterangan tentang dirinya atau orang lain itu dipidana 1 tahun penjara," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui
Sebelumnya, KPUD Jawa Barat baru saja menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jawa Barat dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di aula Setia Permana, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 17 Maret 2018. Total daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat mencapai 31.708.330 pemilih.