TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum bisa memastikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah JR Saragih dapat meloloskannya untuk menjadi calon gubernur Sumatera Utara. KPU perlu lebih dulu mengklarifikasi surat tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Tentu nanti kami klarifikasi dulu, benar enggak dinas terbitkan," kata Hasyim kepada Tempo pada Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN hingga Kehilangan Ijazah
Menurut Hasyim, penerbitan SKPI semestinya dilakukan oleh Dinas Pendidikan provinsi karena DKI Jakarta adalah daerah khusus yang otonominya ada di tingkat provinsi, bukan di tingkat kota.
"Berdasarkan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, urusan penyelenggaraan SMA sudah diberikan ke pemprov, sudah tak ada urusannya dengan Sudin," kata Hasyim.
Baca: Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA
JR Saragih tidak melakukan legalisir ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMA-nya, melainkan leges SKPI. Padahal, berdasarkan keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatannya, JR Saragih diminta untuk melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama KPU Sumatera Utara atas legalisir ijazahnya yang tidak diakui.
Belakangan ia mengatakan bahwa STTB-nya hilang pada 5 Maret 2018, dua hari setelah Bawaslu memerintahkan JR Saragih harus melegalisir STTB bersama KPU Sumut. Kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Kemayoran dengan nomor tanda lapor 1150/B/III/2018.
Hasyim pun menyatakan akan memastikan persoalan surat itu ke Disdik. "(Kalau benar) maka tanggung jawabnya kan ada di dinas. Prinsip administrasi yang baik kan siapa yang bikin kebijakan dia harus bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan kebijakannya," kata dia.