TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting mengatakan saat ini telah ada 13 daerah yang dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2018 dengan pasangan calon tunggal. "Data yang ada pada kita masih 13 daerah yah," ujar Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Maret 2018.
Sebanyak 13 daerah yang sudah pasti pilkada dengan calon tunggal, antara lain Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Bone.
Baca: Ini Penyebab Belasan Daerah Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada
Evi menuturkan jumlah daerah dengan calon tunggal itu masih berpotensi untuk bertambah. Sebab, sampai saat ini, masih ada bakal calon kepala daerah yang bersengketa. Salah satunya di Deli Serdang.
Di Deli Serdang, kata Evi, sebenarnya ada tiga pasangan yang mendaftar sebagai kandidat kepala daerah. Dua dari tiga pasang kandidat itu maju dari jalur perseorangan. Sementara, yang lainnya didukung partai politik.
Baca: Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Naik Signifikan
Evi mengatakan para kandidat Bupati Deli Serdang yang maju melalui jalur perseorangan itu ternyata setelah diverifikasi, tidak memenuhi syarat. Tak terima, mereka pun mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Saat ini, kata Evi, satu dari dua kandidat telah diputuskan statusnya, sementara satu lainnya masih dalam proses. "Kalau misalnya keputusannya tetap sama dengan keputusan KPU, maka tetap satu. Jadi, berpotensi calon tunggal," kata dia. Selain Deli Serdang, menurut Evi, Kabupaten Puncak masih sengketa.
Pilkada 2018 diikuti oleh 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pelaksanaannya pada 27 Juni 2018.