TEMPO.CO, Bandung - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung Farhatun Fauziyyah membenarkan lembaganya meminta pembatalan acara silaturahmi dan diskusi visi misi pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di café Ambrogio Patisserie di Jalan Banda, Bandung, dengan pimpinan media cetak dan elektronik yang dijadwalkan pukul 6 sore, Senin, 5 Maret 2018.
“Kita memberikan upaya preventif dulu. Kalau masih tetap dipaksakan mangga, tapi aturannya berlaku,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: Demi Elektabilitas, Ridwan Kamil Blusukan di Pasar Becek
Fauziyyah mengatakan, ada potensi pelanggaran aturan kampanye jika acara diskusi yang rencananya dihadiri langsung oleh calon Gubernur Ridwan Kamil bersama perwakilan pimpinan media dan pimpinan biro media cetak dan elektronik yang berkantor di Kota Bandung tersebut. “Kita memberikan pengertian dulu pada penyelenggara (kegiatan), bisa saja mereka tidak tahu. Dan setelah mereka kami beritahu, beri penjelasan itu, mereka faham,” kata dia.
Menurut Fauziyyah, ada dua potensi pelanggaran jika acara diskusi Ridwan Kamil dengan pimpinan sejumlah media itu dilanjutkan. Pertama, Panwaslu menilai acara itu masuk kategori kampanye. “Penyelenggaraannya di luar jadwal kampanye. Seperti diatur oleh PKPU 4 tahun 2017 bahwa kampanye dilaksanakan dari pukul 9 pagi sampai pukul 6 sore. Ini diselenggarakan (mulai) pukul 6 sore, itu menyalahi aturan,” kata dia.
Fauziyyah mengatakan, jika acara tersebut dipaksakan maka Panwaslu menilainya sebagai dugaan kampanye di luar jadwal. “Nanti yang kena penyelenggaranya, atau Tim Sukses dan pasangan calon karena menyelenggarakan kegiatan (kampanye) di luar jadwal,” kata dia.
Selanjutnya, potensi pelanggaran kedua karena peserta yang di undang dalam acara itu media atau pers. “Kemudian juga terkait yang di undang itu adalah media atau pers. Seperti kita ketahui bahwa Dewan Pers sudah mengeluarkan Surat Edarannya tentang netralitas pers di Indonesia terkait dengan tahun politik sekarang itu,” kata Fauziyyah.
Fauziyyah mengatakan, peserta undangan dalam acara itu bisa diadukan lembaganya pada Dewan Pers. “Terkait pesertanya, itu nanti akan terkena, seperti halnya ASN (Aparatur Sipil Negara), nanti rekomendasinya pada Dewan Pers,” kata dia.
Menurut Fauziyyah, pihaknya baru mengetahui acara yang rencananya dihadiri Ridwan Kamil itu sekitar pukul 2-3 sore, Senin, 5 Maret 2018. Panwaslu selanjutnya menghubungi Tim Sukses pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum meminta acara itu dibatalkan. “Gak dibubarkan kok. Kita hanya memberikan penjelasan aturan saja pada penyelenggara. Kita juga ada usaha dulu sebelum pelanggaran terjadi, kita memberitahukan, kali aja penyelenggaranya tidak tahu aturannya,” kata dia.
Dari penelusuran Tempo, acara yang berlangsung di salah satu kafe di Jalan Banda, Kota Bandung, dibatalkan mendadak. Salah satu kepala biro media online nasional di Bandung yang dihubungi Tempo mengatakan, baru diberi tahu pembatalan acara itu menjelang pukul setengah tujuh malam, Senin, 5 Maret 2018.
Pemberitahuan pembatalan acara itu dikirimkan lewat pesan Whats-app. “Mengingat adanya pertimbangan dari Panwaslu yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat dikategorikan sosialisasi pasangan calon, maka dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa kegiatan ini kami batalkan,” mengutip isi pesan tersebut.
Dikonfirmasi soal ini, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rindu (Ridwan Kamil -Uu Ruzhanul), Arfi Rafnialdi tidak menjawab. Telepon, pesan pendek yang dilayangkan tidak dibalas. Namun, Tempo mendapat kabar bahwa tim Rindu akan mengeluarkan rilis terkait permasalahan tersebut.