TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin, 5 Maret 2018. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, itu beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini masih saksi JPU," kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Senin 5 Maret 2018. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Setya Novanto Serius Ajukan JC, KPK: Tunggu Saja Dulu
Beberapa saksi yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya, Senin, 26 Februari 2018, juga disebutkan akan dihadirkan di sidang kali ini. Mereka adalah Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, bekas Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Rudi Indarto, dan Direktur Utama PT LEN Wahyudin Bagenda.
Setya Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011. Saat dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Baca juga: Akui Rekaman Jaksa, Pengacara: Setya Novanto Serius Ajukan JC
Atas perannya, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.