TEMPO.CO, Kendari - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun menjalani pemeriksaan hampir 13 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selesai diperiksa, penyidik membawa keduanya ke kantor KPK di Jakarta.
Adriatma dan Asrun keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal khusus ( Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara sekitar pukul 19.28 Wita. Keduanya keluar bersama Fatmawati Faqih, mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari di era pemerintahan Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari; serta Masmun Hamzah, pengusaha bahan bangunan yang beralamat di Jalan Syekh Yusuf.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra
Asrun yang juga merupakan ayah Adriatma terlihat keluar dari lantai dua ruang pemeriksaan. Dengan langkah lesu Asrun yang mengenakan jaket hitam dan berkopiah serta mengenakan masker langsung menuju bus shabara Polda Sultra. Disusul kemudian anaknya Adriatma.
Langkah mereka diikuti Fatmawati Faqih, serta Direktur PT Sarana Bangunan Nusantara Hasmun Hamzah, serta lima orang lainya yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang membelit ADP dan Asrun. Kepergian mereka dilakukan dengan pengawalan ketat dua personil Brimob Polda Sultra menuju bandara Halu Oleo untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK di Jakarta.
Kesembilan orang ini dijadwalkan terbang menggunakan penerbangan Lion Air JT 727 tujuan Surabaya ke Jakarta.
Hasmun Hamzah diketahui merupakan pemenang tender pembangunan pelabuhan di Bungkutoko Kendari. Meski demikian belum diketahui secara detail kasus yang melibatkan Wali Kota Kendari dan calon gubernur Sultra ini. "Kami tidak bisa beri informasi," kata seorang anggota polisi Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun Tempo, KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa malam, 27 Februari 2018, terhadap Masmun Hamzah di kantornya di bilangan Jalan Syekh Yusuf.
Baca juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Kendari Baru Menjabat 140 Hari
Penyidik lantas mengembangkan kasus tersebut dan pada pukul 05.00 Wita, penyidik KPK yang berjumlah lima orang menjemput Adriatma Dwi Putra di rumah jabatanya di bilangan Jala Made Sabara. KPK juga menjemput Asrun dikediamanya di Jalan Syekh Yusuf Kelurahan Mandonga.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kendari, ruang Arsip, rumah jabatan wali kota serta kantor PT Sarana Bangunan Nusantara.