Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Pastikan Taati Aturan Larangan Kampanye di Pesantren

Reporter

image-gnews
Ratusan tukang cukur rambut asal Garut, Jawa Barat berkumpul di GOR Kota Bekasi, 18 Februari 2018. Mereka mendeklarasikan dukungannya kepada Calon Gubernur Barat Ridwan Kamil.
Ratusan tukang cukur rambut asal Garut, Jawa Barat berkumpul di GOR Kota Bekasi, 18 Februari 2018. Mereka mendeklarasikan dukungannya kepada Calon Gubernur Barat Ridwan Kamil.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2018 Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) menyatakan akan menaati aturan Komisi Pemilihan Umum terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kami, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kiai," kata Ridwan Kamil dalam siaran pers yang diterima Tempo Jumat, 23 Februari 2014.

Pernyataan Ridwan Kamil melalui tim medianya itu disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan di www.tempo.co dengan link https://pilkada.tempo.co/read/1063045/bawaslu-jawa-barat-melarang-calon-berkampanye-di-pesantren.

Baca: Bawaslu Jawa Barat Melarang Calon Berkampanye di Pesantren

Dalam pemberitaan itu disebutkan Bawaslu Provinsi Jabar melarang kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan. Di bagian akhir berita, disebutkan kegiatan Ridwan Kamil yang mengunjungi Pesantren Roudhotul Hasanah milik Kiai Maung di Subang.

"Pasangan Rindu merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena didasarkan
pada pemberitaan tersebut, dikesankan hanya pasangan Rindu yang melakukan kampanye di pesantren, sementara pasangan lain tidak melakukannya," kata Lia Endiani dari tim media pasangan Rindu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelarangan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j yang menyebut dalam kampanye calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca: Dana Kampanye Ridwan Kamil Andalkan Patungan Warga

Atas ketentuan ini, Ridwan Kamil meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan. "Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" ujar Ridwan Kamil.

Catatan:
Pemuatan berita ini sekaligus sebagai hak jawab yang disampaikan tim media pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Terima kasih.

Redaksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

14 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

23 jam lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Khofifah di Jawa Timur untuk Bursa Cawapres

1 hari lalu

Erick Thohir bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan ke Surabaya pada Rabu 7 Agustus 2019. (foto: istimewa)
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Khofifah di Jawa Timur untuk Bursa Cawapres

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, antara Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa hanya selisih sangat t


Peringati Pelanggaran HAM di September Hitam, Ketua BEM Kema Unpad: Bukannya Berkurang Malah Bertambah

2 hari lalu

Sejumlah massa aksi membakar ban dan melakukan orasi dalam aksi bertajuk 'September Hitam, Jawa Barat Lautan Suar' di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat, 29 September 2023. Foto: TEMPO/Ananda Bintang
Peringati Pelanggaran HAM di September Hitam, Ketua BEM Kema Unpad: Bukannya Berkurang Malah Bertambah

Selain peringati pelanggaran HAM, massa aksi demonstrasi juga tuntut PJ Gubernur Bey Machmudin keluar dan temui massa untuk berdialog.


Begini Cara Beli Tiket Masuk Galeri Rasulullah di Masjid Al Jabbar Bandung

2 hari lalu

Pengunjung melihat diorama di museum Masjid Raya Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2023. Museum di basement masjid seluas 3.000 meter persegi ini menampilkan sejarah perjalanan syiar Nabi Muhammad SAW sampai penyeberan Islam ke Nusantara dan Jawa Barat. Isi museum didominasi multimedia dan grafis sebanyak 56 persen, selebihnya benda koleksi, maket, dan diorama. Museum ini  juga menerapkan teknologi video mapping dan augmented reality. TEMPO/Prima Mulia
Begini Cara Beli Tiket Masuk Galeri Rasulullah di Masjid Al Jabbar Bandung

Masjid Al-Jabbar memiliki Galeri Rasulullah sebagai tempat wisata edukasi, ada apa saja yang ditampilkan di sana?


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Survei SMRC: Anies-Cak Imin Masih Tempati Posisi Terbawah di Jawa Timur

4 hari lalu

Bakal calon Presiden Anies Rasyid Baswedan (kedua kanan) dan bakal calon Wakil Presiden Abdul Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) bersama sejumlah kiai dan tokoh di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 28 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan pertama kalinya Anies dan Cak Imin bersafari politik ke pondok pesantren sejak pertama kali mendeklarasikan diri pada 2 September lalu. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU
Survei SMRC: Anies-Cak Imin Masih Tempati Posisi Terbawah di Jawa Timur

Survei SMRC mencoba simulasi pasangan Anies-Cak Imin di Jawa Timur. Hasilnya, pasangan ini masih berada di posisi terbawah.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

5 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

6 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.