TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono mengatakan partainya menggugat karena KPU tidak meloloskan partainya dalam verifikasi faktual tingkat daerah.
"Kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," ucap Hendro melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2018. Ia sudah mengirim berkas permohonan pada Rabu, 14 Februari 2018. PKPI juga sudah menerima tanda terima berkas dari Bawaslu.
Baca:
KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Verifikasi Faktual
Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan, PKPI...
KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di beberapa daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Namun Hendro menuturkan ada yang tidak sesuai antara hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota dan berita acara tingkat provinsi yang dirilis KPU.
Menurut Hendro, keputusan KPU dalam berita acara tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena kesalahan dan ketidakcermatan petugas KPU saat verifikasi. Ia menganggap KPU melanggar hukum karena tetap menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai dasar verifikasi faktual.
"Sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak memverifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota pada data fisik tidak sesuai dengan data Sipol." Beberapa petugas KPU yang enggan melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI di beberapa daerah.
Baca juga: Putusan Bawaslu Soal Laporan Dua Kubu PKPI...
Partainya, tutur Hendro, memiliki bukti-bukti pelanggaran dan penyimpangan KPU. Hendro menyatakan partainya siap diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan dugaannya.
Ia menyatakan menggugat bukan hanya semata karena ngotot sebagai peserta Pemilu 2019. “Lebih dari itu, kami ingin penyelenggaraan pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas."