TEMPO.CO, Lumajang - Bupati Lumajang As'at mengatakan telah mengantongi izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutasi 652 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. As'at, yang merupakan calon inkumben pilkada Lumajang, mengukuhkan dan melantik ratusan pejabat tersebut di Pendapa Bupati, Jumat siang, 9 Februari 2018, atau lima hari sebelum masa cuti kampanye.
As'at beralasan pelaksanaan mutasi sebelum cuti kampanye tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada. "Ada sejumlah pejabat yang sudah terlalu lama di tempatnya, sehingga membutuhkan suasana baru," katanya. Dengan suasana baru itu, diharapkan kinerjanya lebih baik. "Jangan kecil hati dan salah memaknai."
Baca: Pilgub Jabar, Deddy Mizwar Ajukan Cuti Mulai 14 Februari
Menurut As'at, mutasi tersebut juga untuk menyesuaikan dengan peraturan. Misalnya, kata dia, ada unit pelaksana teknis daerah yang dihapus, serta ada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tanpa kepala sekolah lantaran sudah pensiun. "Mutasi ini sudah direncanakan sejak 2017. Sudah seizin menteri, artinya saya tidak melanggar aturan," kata dia.
Meski ada aturan yang menyebutkan bahwa daerah yang akan menggelar pilkada tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum hari H, tapi Lumajang mendapat pengecualian dengan turunnya izin Menteri Dalam Negeri. "Kami tidak tahu bagaimana (Menteri Dalam Negeri) memandangnya. Tapi pengajuan usul mutasi itu dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, bukan karena pilkada," ucapnya.
Simak: Wagub Jadi Plt Gubernur Selama Ganjar Cuti Kampanye Pilkada
As'at menjabat Bupati Lumajang menggantikan Sjahrazad Masdar yang meninggal. Dalam pilkada 2018, As'at diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). As'at berpasangan dengan Toriq yang merupakan Ketua PAN Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA