TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan beberapa rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2018. Rekomendasi itu untuk mencegah politisasi anak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
KPAI mengusung tagline mewujudkan Pilkada dan Pemilu yang ramah anak. “Tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik serta memasukkan isu perlindungan anak dalam materi kampanye,” kata Ketua KPAI Susanto seusai menyerahkan hasil rekomendasinya.
Baca:
Susun Khutbah Jumat di Pilkada 2018, Bawaslu ...
Susanto menjelaskan, sepanjang tahun politik ini, anak rentan dimanfaatkan dalam praktik politik uang. Contohnya, pembagian sembako atau barang kepada anak sebagai bagian dari kampanye. Juga ada potensi pemalsuan usia anak di bawah umur untuk memenuhi usia minimal supaya ikut menggunakan hak pilihnya. “Ini tindakan pidana.”
KPAI juga mengantisipasi penggunaan ruang anak sebagai lokasi kampanye, seperti sekolah atau pesantren. Anak rentan dijadikan materi kampanye para pasangan calon. “Misalnya pasangan calon menggunakan anak dalam sebuah foto, lalu dijadikan materi kampanye,” kata Susanto.
Untuk mencegah politisasi anak, KPAI meminta Bawaslu memperhatikan isu perlindungan anak dari penyalahgunaan proses Pilkada. Rekomendasi KPAI itu didasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Baca juga: Jusuf Kalla: Jangan Bolos karena Urus Pilkada ...
KPAI mendorong Bawaslu untuk meneken pengawasan terhadap isu anak itu dalam sebuah nota kesepahaman. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa larangan melibatkan anak dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Meski demikian, kata Abhan, sanksi dalam peraturan itu tidak jelas. “Tidak begitu tegas diatur apakah ini sanksi administrasi atau pidana,”ucap Abhan.
Untuk memperkuat pengawasan kampanye terkait perlindungan anak itu, Bawaslu akan segera merevisi nota kesepahaman dengan KPAI. “MoU dengan KPAI sudah ada, tinggal direvisi dengan ditentukan poin-poin rekomendasinya sesuai dengan UU.”