TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum tak membatalkan pencalonan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 kendati telah berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Alasannya, KPU masih menunggu putusan pengadilan.
“Masih jalan terus (pencalonan Nyono). Tidak bisa dibatalkan pencalonannya karena belum ada putusan in kracht,” kata Ketua Umum KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Anggota DPR: MoU TNI dan Polri untuk Antisipasi Pilkada 2018
Arief menjelaskan KPU kini menunggu putusan in kracht, yang artinya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut dia, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Di dalam PKPU itu disebutkan bahwa salah satu alasan calon tidak bisa ikut pilkada adalah terseret kasus hukum dengan keputusan pengadilan secara tetap. Alasan pembatalan pencalonan lainnya, kata dia, adalah meninggal serta menderita sakit dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Kalau salah satu dari tiga hal itu, baru seseorang boleh diganti. Kalau sekarang tidak boleh mundur dan diganti,” kata Arief.
Ia pun menambahkan, KPU tidak memerlukan waktu lama untuk membatalkan pencalonan Bupati Jombang itu jika sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, ia pesimistis ada putusan in kracht sebelum pemilihan kepala daerah 2018. "Sekarang saja sudah mau masuk tahapan penetapan paslon, kalau sudah selesai Pilkada 2018 nanti apa yang diganti," ujarnya.
Baca: Puti Soekarno Minta Dukungan Warga Ngawi Hadapi Pilkada 2018
Bupati Jombang Nyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad, 4 Februari 2018, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Solo, Jawa Tengah. Selain menetapkan Nyono, KPK juga menetapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hingga saat ini, belum ada partai pengusung yang mencabut dukungannya terhadap Nyono. Partai pengusun mendukung Bupati Jombang itu maju Pilkada 2018.
Sebelumnya Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi, mengatakan partainya tetap mendukung Bupati Jombang itu. "Kami sudah rapat dengan partai koalisi tadi pagi, dan sampai detik ini kami masih mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari KPK," kata Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Ahad, 4 Februari 2018.