Pergeseran model politik uang, Gangung melanjutkan, bisa disebabkan oleh pengawasan Panwaslu yang kian ketat, salah satunya dengan memberikan ancaman kurungan pidana. Sehingga, membuat pelaku politik mulai waspada, namun tidak secara otomatis membuat mereka jera. "Dari yang politik uang sifatnya retail atau eceran dengan bagi-bagi langsung ke masyarakat, sekarang berubah ke bentuk-bentuk bantuan sosial, bantuan masjid, panti asuhan atau bakti sosial," kata Gandung.
Baca juga: Ketika Khofifah Sindir 'Darah Biru' Jadi Alat Kampanye Pilkada
Dalam catatan Gandung, sejak pengawasan politik diperketat, praktik politik uang dengan cara memberikan uang secara langsung kepada masyarakat kian menurun. Secara persentase, saat pilkada 2015 ada sekitar 10 persen warga yang terpengaruh politik uang. Angka ini menurun menjadi 3 persen saat Pilkada 2017, namun dengan modus yang berubah, membesar menjadi 25 persen dalam bentuk bantuan-bantuan sosial.
Untuk pilkada di Kota Serang, ia juga menyarankan penyelenggara pemilu lebih memperketat pengawasan. Sebab salah satu calon yang maju merupakan istri Wali Kota Serang Haerul Jaman, yakni Vera Nurlaila Jaman.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Tangani Ujaran Kebencian saat Pilkada
"Vera bagaimapun istri Wali Kota Serang yang berpotensi menggunakan sumber daya negara dan pemerintah untuk kepentingan politiknya," kata Gandung. Potensi kerawanan itu, kata dia, harus dipetakan sedemikian rupa agar pilkada tidak berpotensi memiliki kerawanan yang tinggi. "Intinya harus dicegah," ujar dia.