TEMPO.CO, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan pihaknya tidak tidak mendiamkan kasus dugaan mahar politik dalam pemilihan kepala daerah Palangkaraya. Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
"Setiap hari kita laporkan ke Banwaslu RI mengenai perkembangan kasus ini " kata Satriadi pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca: Mahar Politik Pilkada, Habis La Nyalla dan Siswadi Siapa Lagi?
Ia mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh panitia pengawas pemilu Palangka Raya sesuai kewenangan. Menurut Satriadi, akan ada saksi, termasuk dari saksi partai yang dimintai keterangan terkait mahar pilkada.
Dalam kasus dugaan mahar politik ini, salah satu calon pilkada Palangka Raya John Krisli mengaku dimintai mahar oleh parpol saat akan maju pencalonan. Karena tidak memberikan uang mahar dan hanya memberikan uang saksi, John Krisli pun gagal maju dalam pilkada.
"Panwaslu menurut laporan yang kami terima akan meminta keterangan saksi yang disebutkan Jhon Krisli untuk dicocokkan keterangannya begitu juga dengan partai," kata Satriadi.
Baca: Polri Bentuk Satgas Nusantara untuk Dinginkan Suasana Pilkada
Hasil dari pemeriksaan itu, kata dia, nantinya akan melakukan ralat kembali apakah layak ditindak lanjuti. "Kami akan terus memonitoring dan memberikan supervisi," kata Satriadi.
Jhon Krisli dan pasangannya Maryono mengaku dimintai sejumlah uang oleh partai yang bakal mengusungnya di Pilkada Wali Kota Palangka Raya. Jhon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu mengaku diminta oleh Partai Gerindra sebanyak Rp 350 juta untuk satu kursi. Di DPRD Kota Palangka Raya, partai ini punya 4 kursi sehingga uang yang diminta sebanyak Rp 350 juta x 4 kursi total adalah Rp 1,4 miliar, kemudian untuk PPP ada 2 kursi dan partai ini minta total Rp 1 miliar.
Namun Jhon mengaku tak memenuhi permintaan itu dan hanya memberikan uang Rp 500 juta untuk Partai Gerindra. Rinciannya, untuk saksi Rp 350 juta dan Rp 150 juta untuk uang pembinaan partai. Sedangkan untuk PPP, uang yang diminta belum sempat diberikan.